Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.06/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada perusahaan negara, kewenangan Menteri Keuangan untuk
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, serta untuk memastikan
efektivitas dan efisiensi pengawasan atas pengelolaan anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara secara komprehensif, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai
Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang
Dipisahkan
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 1 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 4, TLN No.
6757), PP 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN No. 4614), PP 60 Tahun 2008 (LN
Tahun 2008 No. 127, TLN No. 4890), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN
No. 5178), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana
telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), PP 12
Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 73, TLN No. 6041), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019
No. 42, TLN No. 6322), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengawasan dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan
kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang
didanai dengan BA BUN, dan kegiatan pada BUMN dan Lembaga non BUMN. Menteri
selaku BUN merupakan pengguna anggaran atas BA BUN. Menteri selaku pengguna
anggaran BUN berwenang untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan anggaran
BA BUN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian. Menteri berwenang melaksanakan pengawasan terhadap BUMN dan
Lembaga non BUMN. Kewenangan melakukan pengawasan dilaksanakan oleh
Inspektorat Jenderal Kementerian.Pengawasan meliputi audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan/atau kegiatan pengawasan lainnya. Pengawasan dilaksanakan oleh
Tim Pengawasan sesuai dengan standar audit. Tim Pengawasan terdiri atas pengendali
mutu, pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim atau disesuaikan dengan
kebutuhan pengawasan. Setelah pengawasan selesai dilakukan, Tim Pengawasan
menyusun laporan hasil pengawasan. Laporan hasil pengawasan harus akurat, objektif,
jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Tim Pengawasan menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Inspektur Jenderal Kementerian. Inspektur Jenderal
Kementerian untuk dan atas nama Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada Klien Pengawasan dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal K/L/Inspektur
Daerah/Kepala SPI paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak pelaksanaan
pengawasan selesai dilakukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Inspektorat Jenderal Kementerian
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
204/PMK.09/2015 tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1728), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
29 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.08/2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Mencabut :
PMK No. 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan
Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
PMK No. 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.02/2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PMK No. 23/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.02/2015 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil
PMK No. 198/PMK.010/2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Mengubah :
PMK No. 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
KMK No. 231/KMK.03/2001 Tahun 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilaj Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.08/2018
PMK No. 107/PMK.08/2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik
Mengubah :
PMK No. 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Badan Atau Perwakilan Lembaga Internasional Yang Tidak DIkenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat