Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 58/PMK.06/2020 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 105/PMK.06/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Mengubah :
PMK No. 143/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PMK No. 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.06/2017
PMK No. 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
PMK No. 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
PMK No. 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PMK No. 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.08/2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 135/PMK.08/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.08/2016 Tentang Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastuktur Ketenagalistrikan
Mencabut :
PMK No. 173/PMK.011/2014 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 130/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1240,jdih.kemenkeu.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2019
PMK No. 113/PMK.07/2020 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2020
Mencabut :
PMK No. 187/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum
Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditetapkan
sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor T/321/M/KU.02.02/2019 tanggal 31 Mei
2019, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun
2016 No. 915), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan
tarif layanan penunjang akademik.
Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat memberikan Jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan Kerja Sama Operasional
(KSO) dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan
jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Terhadap
mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana dan tarif program profesi,
pascasarjana, dan spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan
Lampiran halaman 9 s.d.33
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Semarang pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat