Peraturan Menteri Keuangan NO. 150, BN.2023 (1055)/12 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeaan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai agar lebih tertib administratif dan akuntabel termasuk penambahan pengaturan mekanisme rekonsiliasi data, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menyesuaikan ruang lingkup barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai berdasarkan perkembangan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 /PMK.04/2022
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai, pelimpahan kewenangan, Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai, penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMNKepabeanan dan Cukai, penata usahaan BMBN dan pembukuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 149, BN.2023 (1054)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan efisiensi clan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang prosentase iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial dan monitoring oleh Menteri Keuangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 148, BN.2023 (1053)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan serta untuk meningkatkan efisiensi clan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.02/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Besaran persentase yang diambil dari dana jaminan sosial, pendanaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan dan monitoring.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 147, BN.2023 (1085)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/ a tau Cukai;
b. bahwa untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, hak penagihan atas utang menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kadaluwarsa, penghapus bukuan, penghapus tagihan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/ atau Cukai dicabut dna dinyatakn tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 146, BN.2023 (1052)/833 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Daba Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Permenkeu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Permenkeu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Perprea Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN TA 2024, rincian dana desa untuk setiap desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada TA 2024 ditetapkan oleh Permenkeu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 Permenkeu NOmor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaanya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persayaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaanya diatur dengan Permenkeu;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dan Desa Setiap Desa, penyaluran dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 19 Tahun 2023, PP Nomor 37 Tahun 2023, Perpres NOmor 57 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 118/PMK.01/2021 dan Permenkeu Nomor 145 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengalokasian dana desa setiap desa, penyaluran, penggunaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 145, BN.2023 (1051)/56 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kententuan Pasal 106 Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 ten tang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah
c. diatur dengan Peraturan
bahwa berdasarkan Menteri Keuangan;
pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana desa, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatanusahaan pertanggungjawaban dan pelaporan, pengggunaan, pemantauan dan evaluasi, pengehntian dan/atau penundaan penyaluran dana desa, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 144, BN.2023 (1009)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun, perlu melakukan penyesuaian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Pemerintah Tahap Pertama yaitu tentang penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi dana penyelenggaraan CPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dokumen usulan tambahan anggaran, Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama dan pencairan dana penyelenggaraan CPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
PMK No. 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan
PMK No. 102/PMK .07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
Peraturan Menteri Keuangan NO. 143, BN.2023 (1031)/54 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan Pemotongan Dan Penyetoran Pajak Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi dan mekanisme pemotongan pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan pajak rokok, penyetoran pajak rokok, penyaluran bagi hasil pajak rokok, pemootngan pajak rokok sebagai kontribusi dukungan program jaimnan kesehatan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok, pelaporan pemantauan dan rekonsiliasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07 /2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 142, BN.2023 (1004)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB, Penerimaan PBB dan Perhitungan BOP · terhadap pemungutan PBB
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 141, BN.2023 (982)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur yang merata, salah satunya dengan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang impor milik Pekerja Migran Indonesia yang merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi dengan tetap memperhatikan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha, sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai impor barang Pekerja Migran Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, impor barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang PMI, impor barang pindahan PMI, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat