Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mengubah
PERDAIS No. 1 Tahun 2015 tentang Perub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY
PERDAIS No. 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
2024
Peraturan Daerah Istimewa NO. 3, LD.2024/NO.12
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas,
dan wewenang gubernur dan wakil gubernur yang
merupakan salah satu kewenangan urusan
keistimewaan sebagai bentuk pengakuan dan
penghormatan Negara terhadap satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa sebagaimana tercantum dalam Pasal
18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Kewenangan
Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2015;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai syarat Calong Gubernur dan Wakil Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
2024
Peraturan Daerah Istimewa NO. 2, LD.2024/NO.10
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pengisian jabatan, pelantikan,
kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil
gubernur yang merupakan salah satu kewenangan
urusan keistimewaan sebagai bentuk pengakuan dan
penghormatan Negara terhadap satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa sebagaimana tercantum dalam Pasal
18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan,
Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Gubernur dan Wakil Gubernur;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
2024
Peraturan Daerah Istimewa NO. 1, LD.2024/NO.8
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan kelembagaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta diselenggarakan untuk
mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan
prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan
partisipasi;
b. bahwa pelaksanaan urusan kelembagaan harus
mempertimbangkan penghormatan terhadap kearifan
lokal dengan cara melakukan penugasan urusan
keistimewaan, penguatan kelembagaan dan
pengoptimalan hubungan kerja urusan keistimewaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 30
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan dinamika peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan Pemerintah Daerah; Penugasan Urusan Keistimewaan; Nomenklatur Lokal; Penguatan Kelembagaan Pemerintah Daerah; Hubungan Kerja Urusan Keistimewaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah
Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 8 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan
penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan melaksanakan ketentuan regulasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta petunjuk pelaksanaannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (4); Pasal 7; Pasal 10 huruf l; menghapus Pasal 17; diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIIA tentang Unit Organisasi Bersifat Khusus; Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah DIY; Pasal 29 ayat (1);
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
PERDAIS No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
PERDAIS No. 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
Materi Pokok: Bahwa berdasarkan evaluasi, Perdais DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyempurnaan terkait perumpunan, jumlah struktur dengan memperhatikan prinsip rightsizing and regrouping yang berpedoman kepada besarnya beban kerja masing-masing Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Paniradya Kaistimewan, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Mencabut Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah Istimewa tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu membentuk Peraturan Daerah Istimewa tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi:
a. Objek Kebudayaan;
b. perencanaan;
c. pemeliharaan;
d. pengembangan;
e. pengelolaan;
f. tugas dan wewenang;
g. penghargaan;
h. peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten; dan
i. peran dan tanggung jawab masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini, pemanfaatan Ruang pada Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten baik strategis maupun bukan strategis serta satuan Ruang lainnya yang tidak sesuai, maka disesuaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Istimewa ini ditetapkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang antara lain mengatur tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten perlu membentuk Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi:
a. kebijakan dan strategi mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
b. arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang;
c. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten;
d. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang bukan Strategis Kasultanan dan Kadipaten;
e. pelaksanaan Penataan Ruang;
f. pengendalian pemanfaatan Ruang;
g. pengawasan Penataan Ruang;
h. peran Pemerintah Daerah;
i. peran masyarakat;
j. pengelolaan Kawasan;
k. pendanaan; dan
l. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Materi Pokok: Dengan penetapan urusan pertanahan sebagai salah satu bidang Keistimewaan dan sesuai amanah Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta antara lain dinyatakan bahwa pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten harus dijabarkan dalam Peraturan Daerah Istimewa.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDAIS No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Ruang lingkup Perdais ini meliputi pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta kedudukan OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
PERDAIS No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur Dan Wakil Gubernur
Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan
Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam
Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Tata
Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan
Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
1 Tahun 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahIstimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2015;
Materi Pokok: Pengisian Jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur; Pelantikan; Kedudukan, Tugas Dan Wewenang Gubernur; Kedudukan Dan Tugas Wakil Gubernur; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Berhentinya Gubernur Dan/Atau Wakil Gubernur; Pendanaan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Jumlah Halaman: 21 HLM, Penjelasan: 8 halaman; Lampiran 8 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat