Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi: a. Objek Kebudayaan; b. perencanaan; c. pemeliharaan; d. pengembangan; e. pengelolaan; f. tugas dan wewenang; g. penghargaan; h. peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten; dan i. peran dan tanggung jawab masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat