Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi: a. kebijakan dan strategi mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; b. arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang; c. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten; d. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang bukan Strategis Kasultanan dan Kadipaten; e. pelaksanaan Penataan Ruang; f. pengendalian pemanfaatan Ruang; g. pengawasan Penataan Ruang; h. peran Pemerintah Daerah; i. peran masyarakat; j. pengelolaan Kawasan; k. pendanaan; dan l. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat