Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017

Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi: a. kebijakan dan strategi mewujudkan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; b. arahan Struktur Ruang dan Pola Ruang; c. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang Strategis Kasultanan dan Kadipaten; d. arahan Tata Ruang pada Satuan Ruang bukan Strategis Kasultanan dan Kadipaten; e. pelaksanaan Penataan Ruang; f. pengendalian pemanfaatan Ruang; g. pengawasan Penataan Ruang; h. peran Pemerintah Daerah; i. peran masyarakat; j. pengelolaan Kawasan; k. pendanaan; dan l. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah Istimewa
Bentuk Singkat
PERDAIS
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
05 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 13882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini, pemanfaatan Ruang pada Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten baik strategis maupun bukan strategis serta satuan Ruang lainnya yang tidak sesuai, maka disesuaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Istimewa ini ditetapkan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan