RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR
2013
Qanun NO. 11, LD.2013/No.11
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2012-2017
ABSTRAK:
Dalam upaya perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan dalam rangka menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, perlu dilaksanakan pembangunan di Kabupaten Aceh Timur sebagai upaya dari semua komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mencapai tujuan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR No. 5 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
36 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017
perubahan atas qanun nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh
2017
Qanun NO. 11, BD.2017/No.11
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan memuat ketentuan Pasal yang diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pasal-pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (4) dihapus
3. Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah, serta diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d.1.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah
6. Ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A), ayat (6) dihapus dan dtambahakan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10).
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) diubah
8. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Kententuan Pasal 53 diubah
10. Ketentuan Pasal 58 diubah
11. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 ditambahn 2 (dua) Bagian, yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima, dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
- bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Aceh Jaya sebagai daerah yang dapat memberikan kenyamanan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman bagi seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012.
Qanun ini mengatur 35 yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Objek dan Subjek, BAB IV Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB V Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB VI Pemberian Identitas Hewan Ternak, BAB VII Wewenang Penangkapan, BAB VIII Tata Cara Penangkapan, BAB IX Kewajiban dan Larangan Pemilik/Pemelihara Hewan Ternak, BAB X Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Petugas, BAB XI Tempat Penampungan Hewan, BAB XII Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, BAB XIII Perizinan, BAB XIV Sanksi Adminitratif, BAB XV Ganti Rugi, BAB XVI Pembinaan, pengawasan, pengendalian, BAB XVII Peran Serta Kecamatan, Pemerintahan Gampong dan Masyarakat, BAB XVIII Penyidikan, BAB XIX Ketentuan Pidanan, BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA LANGSA TAHUN 2012-2017
2016
Qanun NO. 11, LD.2016/NO.11
Qanun tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah menggunakan data dan informasi perencanaan penyusunan daerah yang salah satunya meliputi organisasi dan tata laksana Pemerintah Daerah. Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Langsa mengakibatkan perlu dilakukannya perubahan RPJM Kota Langsa untuk selanjutnya dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu merevisi/ merubah Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa tahun 2012-2017. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.3 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Qanun Aceh No.12 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No.70 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa No.2 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.3 Tahun 2013, Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pasal-pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013
- Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015
bahwa sebagai pelaksana Keputusan Gubenur Aceh Nomor 903 - 48 Tahun 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kota Langsa Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Walikota Langsa Tahun 2013 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4110); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028) ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575) ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540) ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angga ran 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 694); Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun ( Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 38); Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2008 Nomor 12); Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 1); Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10).
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2013
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 11, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 11
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
Bahwa PT Bank Aceh Syariah adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Aceh yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2017 sesuai Akta Berita Acara RUPS yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Teuku Abdurrahman, SH, SP.N, Nomor 8 tanggal 25 Juni 2018, disepakati penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota pemegang saham Bank Aceh Syariah minimal sebesar 50% dari dividen yang diterima dengan kelipatan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Tata Cara Penyertaan Modal; BAB V Dividen; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Divestasi; BAB VIII Pengawasan; BAB IX Sanksi; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Hotel. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Qanun Kab. Simeulue Nomor 6 Tahun 2002
-
22 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019
Bahwa satwa liar merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang harus dikelola dan dilestarikan agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1999; PP No 8 Tahun 1999; PP No 45 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 28 Tahun 2011; PP No 3 Tahun 2015; Kepres No 43 Tahun 1978; Kepres No 4 Tahun 1993; Qanun Aceh No 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No 7 Tahun 2010; Qanun Aceh No 8 Tahun 2012; Qanun No 19 Tahun 2013; Qanun No 7 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 40 Pasal Terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Jenis Satwa Liar Dilindungi; BAB III Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar; BAB IV Pengelolaan Populasi Dan Habitat Satwa Liar; BAB V Pemanfaatan Satwa Liar; BAB VI Pengendalian KOnflik Satwa Liar; BAB VII Kelembagaan; BAB VIII Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Pendanaan; BAB XI Larangan-Larangan; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Penegakan Qanun; BAB XVI Ketentuan Peralihan; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PT. BANK ACEH
2015
Qanun NO. 11, BD.2015/No.11
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh
ABSTRAK:
Bahwa PT. Bank Aceh adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se Aceh, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu memebentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada PT. Bank Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuangan, Evaluasi, Divestasi, Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pengaturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dibidang pengendalian menara telekomunikasi, mengenai ketentuan pembangunan menara dan ketentuan perizinannya bertujuan agar kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaannya dapat secara maksimal mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat baik dari ekonomi maupun sosial kemasyarakatan. Untuk itu Pemerintah daerah dapat membentuk Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38Tahun 2007; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pendaftaran, Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran,Sanksi Administratif, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat