Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan Gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota;
Bahwa Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati berdasarkan keistimewaan Aceh dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 83 Tahun 2015; Qanun Kota Banda Aceh No 9 Tahun 2008; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 109 Pasal yang terdiri dari Ketentuan Umum; Kedudukan dan Kewenangan Gampong; BAB III Pemerintahan Gampong; BAB IV Pemerintah Gampong; BAB V Tuha Peuet Gampong; BAB VI Perencanaan Pembangunan Gampong; BAB VII Keuangan Gampong dan Kekayaan Gampong; BAB VIII BUMG; BAB IX Lembaga kemasyarakatan dan Lembaga Adat; BAB X Kerjasama Gampong, BAB XI Reusam Gampong, BAB XII Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; BAB XIII Pembentukan dan Penghapusan Gampong; BAB XIV Penyelesaian Sengketa Secara Adat; BAB XV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu potensi daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan perekonomian untuk mengahasilkan sumber pendapatan daerah, serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah disektor perikanan dan memberikan dasar hukum bagi perusahaan/ perorangan yang melakukan kegiatan usaha perikanan maka dipandang perlu menetapkan Qanun tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 54 Tahun 2002; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006 dan QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
perubahan atas qanun kabupaten aceh barat nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum
2017
Qanun NO. 1, LD 2017 Nomor 1
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi terhadap beberapa jasa/ pelayanan yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 angka 1 dihapus, ditambah satu angka yakni angka III
2. Ketentuan Pasal 13 diubah
3. Ketentuan Pasal 23 diubah
4. Ketentuan Pasal 28 diubah
5. Ketentuan Pasal 48 diubah
6. Ketentuan Pasal 52 dihapus
7. Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (6) disempurnakan, Ayat (5) dihapus dan ditambah 3 (tiga)Ayat baru.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Qanun tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Sumber-Sumber keuangan yang diperoleh dari Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk meningkatkan pembangunan di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar, bahwa cetak peta dan Rupa Bumi merupakan hasil kerja digunakan melalui sistem informasi teknologi yang membutuhkan keakuratan dan ketelitian yang dihasilkan oleh orang-orang yang memiliki keahlian khusus. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk satu Qanun tentang Retribusi Penggantian Ceta Peta di Laingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahin 2005; PP No. 57 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No.15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
17 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2018
Qanun tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan baik individu, keluarga, masyarakat bahkan negara serta membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa, negara, dan agama; Penyalahgunaan narkotika di Aceh sebagaimana daerah lain di Indonesia sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah perkampungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan secara sitematis, terstruktur, efektif, dan efisien; Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan semua komponen masyarakat serta menyusun Qanun Aceh mengenai narkotika; Pendanaan penyelenggaraan ketentuan wajib lapor oleh Pemerintah Aceh dan pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 tahun 2009, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 25 tahun 2011, dan PP No. 40 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Aceh; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan dan Rehabilitasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Kerjasama; Sanksi Administratif; Penghargaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Qanun tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat proses pembangunan daerah dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan wujud dari tanggungjawab pemerintah Kabupaten Nagan Raya, maka salah satu alternatif yang ditempuh adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah, bahwa sesuai ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi daerah yang tidak dapat dipisahkan dari sitem ekonomi daerah dalam rangka membantu dan meunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang perekonomian, bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan Daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat Kabupaten Nagan Raya perlu diberdayakan secara maksimal melalui Badan Usaha Milik Derah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan BUMD, Pendirian, Penamaan, Bentuk Hukum, dan Perubahan Bentuk Hukum, Bidang Usaha, Mitra Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, RJPP dan RKAP, Permodalan, Organ BUMD, Penggabungan, Pelenuran, Pengambilalihan atau Pembubaran BUMD, Ketentuan lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Qanun tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan masih terdapatnya beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum beserta perubahannya khususnya yang berkaitan dengan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang 2 Pasal diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Yang Akan Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021
QANUN Kab. Aceh Barat No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
Diubah sebagian dengan :
QANUN Kab. Aceh Barat No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa untuk mencapai tujuan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Barat Tahun 2005-2025, dipandang perlu untuk menyusun Rencana pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017-2022 selama 5 (lima) tahun kedepan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Barat disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan nilai-nilai Islam, sosial budaya, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, keadilan dan pemerataan serta kebutuhan.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.3 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Barat, Penyusunan Renstra SKPK, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Barat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
436 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, nasional, optimal dan terpadu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, Pemerintah Aceh menyusun Rencana Umum Energi Aceh dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional dan ditetapkan dengan Qanun Aceh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Rencana Umum Energi Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 37 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 2009, PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2017; Perpres No. 11 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2014; Perpres No. 22 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi di Aceh, Inventarisasi dan Pemetaan Energi, Peran Badan Usaha Milik Aceh Dalam Rencana Umum Energi Aceh, Sistematika Rencana Umum Energi Aceh, Jangka Waktu dan Peninjauan Kembali, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
95 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2018
Penanaman modal memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan penurunan angka kemiskinan, sehingga potensi sumber daya ekonomi Aceh dapat menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat dioptimalkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Untuk optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan dibutuhkan kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; Penanaman modal termasuk lintas Kabupaten/Kota merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh; Bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dengan Qanun Aceh; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan itu perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 37 Tahun 2000, UU No. 11 Tahun2006, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 39 tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 3 Tahun 2015, PP No. 5 Tahun 2017, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 11 Tahun 2010, Perpres No. 97 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kebijakan Penanaman Modal Di Aceh; Bentuk dan Kedudukan Badan Usaha; Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; Pemebrian Kemudahan Fasilitas Penanaman Modal; Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh; Tahapan Perizinan; Nonperizinan; Kepuasan Penanam Mdoal dan Masyarakat; Pengaduan; Gugatan; Penyelesaian Sengketa; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal.
33 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat