Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi di Aceh, Inventarisasi dan Pemetaan Energi, Peran Badan Usaha Milik Aceh Dalam Rencana Umum Energi Aceh, Sistematika Rencana Umum Energi Aceh, Jangka Waktu dan Peninjauan Kembali, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat