Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa penambahan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 18 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMIANG
2015
Qanun NO. 4, LD.2015/NO.4
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat dan menindaklanjuti kerjasama Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk Hibah Air Minum Nomor: PPH-196/PK/2015 tanggal 23 Februari 2015; perlu dilakukan melalui penyertaan modal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 8 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tamiang.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan untuk mewujudkan penyelenggaraan dan menciptakan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Barat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 119 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diubah yaitu pencatatatan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 7 Tahun 2016
Bahwa hutan merupakan salah satu modal kehidupan yang perlu disyukuri, dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat serta dijaga kelestariannya sehingga dapat meningkatkan pembangunan secara berkelanjutan baik untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. sebagai sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran, keberadaan hutan harus dipertahankan dan dijaga daya dukungnya secara lestari dengan akhlak mulia bermartabat, adil, arif dan profesional. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam bidang kehutanan di Aceh. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh berhak memberikan izin konversi Kawasan Hutan dan izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 3 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengaturan dan Pengurusan Hutan, Status dan Fungsi Hutan, Arahan Fungsi Hutan Dalam Tata Ruang, Pengelolaan Hutan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perizinan Kehutanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
-
59 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/No.6
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi maksud ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRK telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-1230 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2018 dan Rancanagn Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018;
Bahwa peyempurnaan sebagaiman dimaksud, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp896.177.626.467,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.131.157.175.062,00
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan, perlu melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan dan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah;
Bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektifitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan rumah sakit umum daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 95 Tahun 2016; Permendagri Nomor 99 Tahun 2018; Permendagri Nomor 11 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2020
Qanun NO. 2, LD No. 2/2020
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denagn PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 66/POJK.03/2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 13 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Qanun tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk tercapai efektifitas, efisiensi dan estetika lingkungan dalam penggunaan, pemanfaatan ruang maka pembangunan menara telekomunikasi khususnya telekomunikasi seluler, perlu dikendalikan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 sebagaimana diatur kembali dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pengendalian atas Pembangunan Menara Telekomunikasi.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan dan Pengawasan, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
- bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Aceh Jaya sebagai daerah yang dapat memberikan kenyamanan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman bagi seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012.
Qanun ini mengatur 35 yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Objek dan Subjek, BAB IV Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB V Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB VI Pemberian Identitas Hewan Ternak, BAB VII Wewenang Penangkapan, BAB VIII Tata Cara Penangkapan, BAB IX Kewajiban dan Larangan Pemilik/Pemelihara Hewan Ternak, BAB X Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Petugas, BAB XI Tempat Penampungan Hewan, BAB XII Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, BAB XIII Perizinan, BAB XIV Sanksi Adminitratif, BAB XV Ganti Rugi, BAB XVI Pembinaan, pengawasan, pengendalian, BAB XVII Peran Serta Kecamatan, Pemerintahan Gampong dan Masyarakat, BAB XVIII Penyidikan, BAB XIX Ketentuan Pidanan, BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
18
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2019
Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9564 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 4 ayat (3) Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu dilakukan perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 135 Tahun 2000; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang diubah yaitu dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, nilai jual pajak mineral bukan logam dan batuan dan nilai pasar pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat