Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengubah Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.-
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1399 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan