Qanun Kabupaten Simeuleu No. 30 Tahun 2012

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan dan Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan dan Pengawasan, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
30
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
06 November 2012
Tanggal Pengundangan
06 November 2012
Tanggal Berlaku
06 November 2012
Sumber
LD.2012/No.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan