Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diubah yaitu pencatatatan administrasi kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat