Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Aceh mempunyai Tanggung Jawab untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai upaya mewujudkan dkesejahteraan dan keadilan bagi petani Aceh dalam melaksanakan usahataninya
Bahwa ketidakberdayaan petani, perubahan iklim, kerentanan bencana alam, risiko usaha dan sistem pasar yang belum berpihak kepada petani serta globalisasi dan gejolak ekonomi global, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Strategi dan Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan Oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 18 tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 95 Tahun 2012; Permentan Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016; Permentan Nomor 39/Permentan/HM.130/8/2018; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 91 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
1. Unclang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10921;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang
Perencanaan
Republik
kmbaran
Nomor
2''1
Pembangunan
Indonesia
Tahun
Tahun
2004
tentang
Sistem
Nasional
Negara
Repultlik
Indonesia
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Peerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara 2004 Nomor 104, Tambahan Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
9. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. UU No. 1 Tahun 20222 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12. PP No. 65 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
13. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
14. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
15. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16. PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
17. PP No. 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
19. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
20. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
22. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
26. Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
27. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah;
29. Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara;
30. Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERTANGGUNGJAWAB/PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
2017
Qanun NO. 3, LD TAHUN 2017 NOMOR 02
Qanun tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR
ABSTRAK:
Bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Besar mempunyai hak keuangan dan administratif, bahwa Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewn Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administrarif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Besar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 18 Tahun 2017, Permendagri No 13 Tahun 2006.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Qanun Kabupaten Aceh Besar No 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Besar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi jasa usaha yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum. Retribusi Jasa Usaha dimaksudkan agar pemberian pelayanan kepada orang pribadi atau badan lebih menerapkan prinsip-prinsip komersial sebagaimana layanan serupa yang dilaksanakan oleh dunia usaha/swasta.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Usaha, Wilayah Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Keberatan, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Penghapusan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada wisatawan agar dapat menikmati kunjungan wisata dengan aman, halal dan juga dapat memperoleh kemudahan dalam berwisata, sesuai dengan konsep usaha pariwisata terintegrasi berbasis pada nilai-nilai syariat Islam dengan menyediakan fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syariah, maka diperlukan regulasi untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pariwisata Halal; bahwa Kota Banda Aceh sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia, maka Pemerintah Kota Banda Aceh dan semua pemangku kepentingan menyiapkan fasilitas dan sarana pariwisata Halal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; PP No 39 Tahun 2021; Permen Parekraf No 6 Tahun 2020; Qanun Aceh No 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No 8 Tahun 2013; Qanun Aceh No 8 Tahun 2016; Qanun Aceh No 11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang lingkup, BAB III Destinasi, BAB IV Pemasaran dan Promosi Pariwisata Halal, BAB V Industri Pariwisata, BAB VI Kelembagaan, BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, BAB VIII Sanksi Administratif, BAB IX Pembiayaan, BAB X Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
- Bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu pedoman yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, bakui dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan;
- Bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukkannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur 130 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Produk Hukum Daerah, BAB V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB VI Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, BAB VII Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi, BAB VIII Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, BAB IX Penyebarluasan, BAB X Peraturan Pelaksanaan, BAB XI Partisipasi Masyarakat, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Ketentuan Lain-lain, BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Qanun tentang Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
- Bahwa penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdsarkan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa penanganan dan Perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan;
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurug c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013;
Dalam Qanun ini mengatur 66 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Tanggung Jawab; BAB IV Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin; BAB V Penanganan Dan Perlindungan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; BAB VI Pelaksanaan Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu; BAB VII Tugas Dan Wewenangan; BAB VIII Sumber Daya; BAB IX Koordinasi Dan Pengawasan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Qanun NO. 3, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 3
Qanun tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Aceh Barat diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- bahwa tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Aceh Barat
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 ; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013.
Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, BAB III Ketertiban Umum, BAB IV Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, BAB V Sanksi Administrasi, BAB VI Ketentuan Penyidikan, BAB VII Ketentuan Pidana, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh persetujuan bersama; Bahwa Rancangan Qanun tentang APBD Kota Banda Aceh yang diajukan sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan Rencana kerja Pemerintah Kota Banda Aceh TA. 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBK Banda Aceh serta prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal 04 Bulan Agustus Tahun 2015.
Dasar hukum: Undang-Undang No. 8 Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 12006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015
Qanun ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan; Anggaran Belanja; Pembiayaan; dan Lampiran-Lampiran.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
PT. Petro Tamiang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan energi yang harus dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Pengaturan mengenai organ perseroan serta ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta memperjelas mengenai persyaratan,tugas dan tanggung jawab serta hak Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisarisdan karyawan perseroan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 43 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; KEPMENDAGRI No. 50 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Tempat Kedudukan dan Badan Hukum, Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris, Tahun Buku dan Laporan Keuangan, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Taggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerjasama, Karyawan, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perseroan Daerah (PD) Petro Tamiang
-
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat