Qanun tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Golongan Retribusi, Ketentuan Pengadaan dan Penyelenggaraan, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE – SUSUNAN
2013
Qanun NO. 18, LD.2014/No.3
Qanun tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh perlu menetapkan susunan dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; Qanun Provinsi NAD No. 5 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas,Fungsi dan Wewenang, Pergantian Pengurus, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
PEMBENTUKAN SOTK BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 18, LD.2010/No.14
Qanun tentang Pembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kota Langsa yang rawan terjadi bencana perlu adanya suatu lembaga yang melaksanakan penanggulangan bencana dan dalam rangka tertib adminstrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana Kota Langsa perlu ditetapkan Kelembagaan Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Langsa. Untuk itu, perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
2014
Qanun NO. 18, LD.2014/NO.18
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pertumbuhan perekonomian dan meningkatka pendapatan asli daerah, perlu upaya pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya yang ada/dimiliki Kabupaten Aceh Tamiang secara optimal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang perubahan atas qanun kabupaten aceh
2011
Qanun NO. 18, BD.2011/No.18
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk menciptakan tertib alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) perlu dilaksanakan tera/tera ualng guna melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen) yang pada gilirannya memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sektor perdagangan dalam rangka memperkuat daya saing produk Indonesia khususnya bagi daerah Kabupaten Aceh Besar di pasar nasional dan gelobal, UTTP merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar untuk mementapkan Otonomi Daerah. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Pasal 1 s.d Pasal 7 diubah, diantara Pal 7 dan Pasal 8 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 7A, Pasal 9 dihapus, Pasal 17 diubah, Kedaluwarsa Penagihan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Terdapat beberapa ketentuan Pasal yang diubah/ dihapus yaitu:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Ketentuan Pasal 7 diubah
5. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A
6. Pasal 9 dihapus
7. Ketentuan Pasal 17 diubah
8. Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipkan 1(satu) Bab, yakni Bab XIV A
Qanun tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi, Kewajiban, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2011
Qanun NO. 19, BD.2011/No.19
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu pengaturan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dibidang pengendalian menara telekomunikasi, mengenai ketentuan pebangunan menara dan ketentuan perizinannya bertujuan agar kebijakan yang ditempuh dalam pelaksanaannya dapat secara maksimal mencapai daya guna dan hasil guna bagi masyarakat baik dari ekonomi maupun social kemasyarakatan. Untuk itu Pemerintah daerah dapat membentuk Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38Tahun 2007; QAUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ajaran Islam sangat mengutamakan kebersihan, sehingga kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu dipelihara secara terus menerus dan bersama-sama, baik oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue maupun oleh masyarakatnya sendiri, demi perwujudnya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 9 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 2 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 5 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Pengelolaan Sampah, Jasa Pelayanan Sampah, Lembaga Pengelola Sampah, Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan, Kerjasama dan Kemitraan, Larangan dan Sanksi, Pengawasan, Penyidikan, Penyelesaian Sengketa, Gugatan Perwakilan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka perlu mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 48 Tahun 1999.; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengembalian,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PERMEN PU No. 14/PRT/M/2010; PERMEN PU No. 04/PRT/M/2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban Satuan Kerja yang Memberikan IUJK, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Sistem Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat