Qanun Kabupaten Simeuleu No. 19 Tahun 2013

PENGELOLAAN SAMPAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Pengelolaan Sampah, Jasa Pelayanan Sampah, Lembaga Pengelola Sampah, Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan, Kerjasama dan Kemitraan, Larangan dan Sanksi, Pengawasan, Penyidikan, Penyelesaian Sengketa, Gugatan Perwakilan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 19 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
19
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
27 Desember 2013
Sumber
LD.2014/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan