Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Pengelolaan Sampah, Jasa Pelayanan Sampah, Lembaga Pengelola Sampah, Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan, Kerjasama dan Kemitraan, Larangan dan Sanksi, Pengawasan, Penyidikan, Penyelesaian Sengketa, Gugatan Perwakilan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat