Bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka diperlukan sistem pelayanan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perparkiran dan berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu mengatur fasilitas perparkiran. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perparkiran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP 50 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 1 Tahun 2007;QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perparkiran, Lokasi Parkir, Parkir oleh Pemerintah Kota, Parkir oleh Badan, Kewajiban Pengelola Parkir, Pembayaran dan Penerimaan Hasil Retribusi Parkir, Penatausahaan dan Akuntansi, Tempat Khusus Parkir, Bagi Hasil Pendapatan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penutup.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Qanun NO. 8, BD.2019/ No. 8
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan tindaklanjut ketentuan Pasal 110 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan bahwa penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang penetapan Retribusinya paling tinggi 2% dari nilai objek pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2003;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Bahwa berdasarkan ketentuan khusus Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa Khusu bagi Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; bahwa Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa maupun kewenangan lokal yang berskala Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 52 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Gampong; BAB III Susunan Organisasi Pemerintah Gampong; BAB IV Pemerintah Gampong; BAB V Hak dan Kewajiban Gampong dan Masyarakat; BAB VI Peraturan Perundang-Undangan pada Tingkat Gampong; BAB VII Kerja Sama Gampong; BAB VIII Musyawarah Gampong; BAB IX Pembangunan Gampong dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; BAB X Keuangan Gampong dan Aset Gampong; BAB XI BUMG; BAB XII Pembinaan dan Pengawsan Gampong; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan dinyatakn tidak berlaku.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan untuk mewujudkan penyelenggaraan dan menciptakan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Aceh Barat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 119 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diubah yaitu pencatatatan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuasa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan sumber daya manusia, peran serta masyarakat dalam pendidikan, dan pembentukan karakter peserta didik sesuai kearifan local maka diperlukan pengaturan mengenai pendidikan karakter anak di Kabupaten Aceh Besar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Dasar,Fungsi, dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Ruang Lingkup Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republik of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Qanun Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Bahwa untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Hiburan, perlu dilakukan penertiban dan pemungutannya secara intensif
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun KAB. ACEH BARAT DAYA No. 15 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendataan dan Pendaftaran, Penetapan dan Pemungutan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapandan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Qanun tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG SUMBER DAYA ENERGI PERSEROAN TERBATAS ACEH TIMUR POWER PLANT
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri serta untuk lebih menggali potensi daerah dan memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mempunyai fungsi profit oriented dan public service.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 42 Tahun 2002; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian, Tempat, Kedudukan, Maksud, Tujuan, Bidang, Jenis Usaha dan Mitra Kerja, Modal dan Saham, Pemegang Saham, Pengurus BUMD, Rapat Umum Pemegang Saham, Tahun Buku, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Perubahan, Pembubaran, Penggabungan dan Pemisahan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Anggaran Dasar dan administrasi Pembentukan BUMD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
21 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2018
Qanun tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan baik individu, keluarga, masyarakat bahkan negara serta membahayakan perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa, negara, dan agama; Penyalahgunaan narkotika di Aceh sebagaimana daerah lain di Indonesia sangat tinggi dan telah meluas sampai wilayah perkampungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan penyalahgunaan secara sitematis, terstruktur, efektif, dan efisien; Berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemerintah Aceh bertanggung jawab melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan semua komponen masyarakat serta menyusun Qanun Aceh mengenai narkotika; Pendanaan penyelenggaraan ketentuan wajib lapor oleh Pemerintah Aceh dan pendanaan pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang tidak mampu, menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 tahun 2009, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 9 tahun 2015, PP No. 25 tahun 2011, dan PP No. 40 Tahun 2013.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Aceh; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan dan Rehabilitasi; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Kerjasama; Sanksi Administratif; Penghargaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
sotk sekretariat daerah dan sekretariat dprd kabupaten aceh tengah
2015
Qanun NO. 8, LD.2015/No.83
Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah, telah ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tenagah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan ketiga Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang SOTK Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No.
7 (drt) Tahun 1956 Jo Undang-Undang No. 4 Tahun 1974; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan ini merubah ketetntuan dalam Pasal 5, dan Pasal 21
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Merubah QANUN KABUPATEN ACEH TENGAH NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGAH
7 halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2019
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya, terdapat perubahan tanggung jawab pengelolaan pajak hiburan dari Dinas Pendapatan Kabupaten Aceh Barat Daya kepada Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya, untuk itu dipandang perlu melakukan perubahan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan yang diubah yaitu kegiatan pendataan dan pendaftaran wajib pajak hiburan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat