Qanun NO. 2, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 131
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2017.
Qanun ini terdiri dari 8 Pasal yang mengatur perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2019.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Qanun tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten berdasarkan asas efesiensi, efektifitas, transparansi dan kepatutan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ditetapkan dengan Qanun.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRK; Pengelolaan Keuangan DPRK; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu membentuk badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Aceh Barat; bahwa Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga adanya penggabungan urusan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit umum daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan rumah sakit umum daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2011; PP Nomor 29 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI Nomor 37 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 71 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Perubahan Bentuk Hukum; BAB IV Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree; BAB V Nama dan Tempat Kedudukan; BAB VI Bidang Usaha; BAB VII Anggaran Dasar Perseroda Pakat Beusaree; BAB VIII Modal Perseroda Pakat Beusaree; BAB VII Saham Perseroda Pakat Beusaree; BAB IX Organ dan Pegawai Perseroda Pakat Beusaree; BAB X Pegawai; BAB XI Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; BAB XII Rencana Kerja dan Laporan Tahunan; BAB XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; BAB XIV Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; BAB XV Pembubaran dan Likuidasi; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 104), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 160), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 162), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 140), Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lemabaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 198) dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 13.b Tahun 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Aceh Barat (Berita Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2009 Nomor 13.b) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali peraturan pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Kabupaten Aceh Barat sampai dengan ditetapkan rumah sakit umum daerah sebagai unit pelaksana teknis daerah.
Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
2022
Qanun NO. 2, LD No. 2/2022
Qanun tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bank Aceh Syariah dalam rangka peningkatan perekonomian Kabupaten Aceh Besar dapat dilakukan melalui Penyertaan Modal Daerah;
bahwa penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah Daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dalam rangka meningkatkan pendapatan Kabupaten Aceh Besar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan butir II.E.3.b.10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan;
bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Penyertaan Modal, Divestasi, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
10 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2016
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih ada potensi penerimaan dari jenis dan objek Retribusi Jasa Usaha yang belum dimasukkan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Retribusi ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
Bahwa berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gannguan merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan Kab. Aceh Jaya dan disediakan atau diberikan Pemkab Aceh Jaya dengan tujuan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan SDA, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; bahwa Qanun Kab. Aceh Jaya No.1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No.
11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mnegukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Insentif Pemungutan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Mencabut Qanun Kab. Aceh Jaya No.1 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan
Qanun NO. 2, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 2
Qanun tentang Pedoman Pemeliharaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
- bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia dan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia;
- bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia, karena menimbulkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia, pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- bahwa Kabupaten Aceh Barat telah memperoleh Sertifikat Eliminasi Malaria dari Menteri Kesehatan pada tahun 2019 sehingga perlu pengaturan mengenai pedoman pemeliharaan pasca eliminasi malaria;
- bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443.4 1 / 465/ SJ/ 20 10 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Indonesia menyatakan bahwa penurunan kasus malaria menjadi dasar penyusunan Pedoman Pemeliharaan Pasca Eliminasi Malaria
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Penyelenggaraan, BAB III Strategi pemeliharaan Malaria, BAB IV Target, Sasaran dan Indikator, BAB V Kebijakan, BAB VI Surveilans Migrasi, BAB VII Kader Malaria, BAB VIII Tanggung Jawab dan Rumah Sakit, BAB IX Peran Dan Tanggung Jawab Laboratorium Kesehatan Daerah, BAB X Peran Pemerintahan Gampong, BAB XI Tim Koordinasi, BAB XII Koordinasi Lintas Sektor, BAB XIII Peredaran Obat Malaria, BAB XIV Monitoring dan Evaluasi, BAB XV Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
Qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya secara taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Jaya; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 214 pasal dan 15 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelola Keuangan Daerah; Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten; Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten; Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab XI Badan Layanan Umum Daerah; Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab XIII Informasi Keuangan Daerah; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh,
Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelengaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara
kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara kepada
Masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mengajukan
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati mengajukan
Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 02 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 05 Tahun 2021
Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Qanun NO. 2, Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2019/ No. 2
Qanun tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermertabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa implementasi negara hukum, hak konstitusional setiap orang dijamin oleh negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia; bahwa dalam menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi orang miskin penduduk Kabupaten Aceh Jaya perlu diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh daerah diatur dengan Qanun.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum; BAB IV Bentuk Bantuan Hukum; BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; BAB VI Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; BAB VII Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Pertanggungjawaban; BAB X Pengawasan; BA XI Larangan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat