Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum; BAB IV Bentuk Bantuan Hukum; BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; BAB VI Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; BAB VII Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; BAB VIII Pendanaan; BAB IX Pertanggungjawaban; BAB X Pengawasan; BA XI Larangan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat