Peraturan Bupati ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Penyelenggaraan, BAB III Strategi pemeliharaan Malaria, BAB IV Target, Sasaran dan Indikator, BAB V Kebijakan, BAB VI Surveilans Migrasi, BAB VII Kader Malaria, BAB VIII Tanggung Jawab dan Rumah Sakit, BAB IX Peran Dan Tanggung Jawab Laboratorium Kesehatan Daerah, BAB X Peran Pemerintahan Gampong, BAB XI Tim Koordinasi, BAB XII Koordinasi Lintas Sektor, BAB XIII Peredaran Obat Malaria, BAB XIV Monitoring dan Evaluasi, BAB XV Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat