Qanun NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 Nomor 4
Qanun tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu mengatur pembagian dan penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi setiap Kampung dalam Kabupaten Aceh Tamiang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);
3.. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ten tang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Qanun Kabupaten Aceh Tamjang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15);
13. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);
14. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 Nomor 1);
15. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung (Serita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 Nomor 32);
16. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Serita
Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 Nomor 33);
17. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten Tahun 2024 Nomor l);
Peraturan ini berisikan 6 BAB dan 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Cara Pembagian, BAB IV tentang Penyaluran, BAB V tentang Perencanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Qanun tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 104 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pajak, BAB III Retribusi, BAB IV Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, BAB V Sanksi Administratif, BAB VI Ketentuan Pidana, BAB VII Penyidikan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 2. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan persampahan 3. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan 4. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2Ol1 tentang Pajak Sarang Burung Walet 5. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2O11 tentang Pajak Hiburan 6. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah 7. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel 8. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame 9. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 10. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum 11. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal 12. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan 13. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau pertokoan 14.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus 15.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Tempat Pelelangan 16.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Trayek 17.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2OL2 teotang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 18.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2O13 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 19. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan 20.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara 21.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun2011 tentang Pajak Restoran 22.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor g Tahun 2OI2 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 23. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2O12 tentang Retribusi pelayanan pasar 24. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 20tZ tentang Pajah Parkir
Qanun NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 Nomor 1
Qanun tentang PAJAK KABUPATEN DAN RETRIBUSI KABUPATEN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 286 ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk eanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undalg-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O2 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO6 tentang pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6857)
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OLg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O2l tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2l Nomor 26, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan ini berisikan 11 Bab dan 124 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Kabupaten, BAB III tentang Retribusi Kabupaten, BAB IV tentang Peninjauan Tarif dan Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB V tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan Atas Pokok Pajak atau Retribusi, BAB VI tentang Penetapan Target dan Insentif Kabupaten, BAB VII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VIII tentang Penyidikan, BAB IX tentang Ketentuan Pidana, BAB X tentang Ketentuan Peralihan dan BAB XI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 2. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan persampahan 3. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan 4. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2Ol1 tentang Pajak Sarang Burung Walet 5. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2O11 tentang Pajak Hiburan 6. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah 7. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel 8. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame 9. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 10. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum 11. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal 12. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan 13. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/ atau pertokoan 14.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus 15.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Tempat Pelelangan 16.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Trayek 17.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2OL2 teotang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 18.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2O13 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan 19. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan 20.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara 21.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun2011 tentang Pajak Restoran 22.Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor g Tahun 2OI2 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 23. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 15 Tahun 2O12 tentang Retribusi pelayanan pasar 24. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 20tZ tentang Pajah Parkir
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2023-2026 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 9 Agustus 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 3S Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 98 Tahun 2022; PermendagriNo. 77 Tahun 2020; PermendagriNo. 52 Tahun 2012; PermendagriNo. 62 tahun 2017; PermendagriNo. 90 Tahun 2019; PermendagriNo.9 Tahun 2021; PermendagriNo. 15 Tahun 2023; PMK No. 211/PMK.07/20; PMK No. 212/PMK.07 /2022; KepmendagriNo. 050-5889 Tahun 2021; Qanun Kab. Aceh Tenggara No. 02 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara No. 01 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja kabupaten aceh tenggara tahun anggaran 2024 yang terdiri dari 19 pasal dan 17 lampiran.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Halaman: 14 Hlm , Lampiran : 646 Hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2023
Qanun NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 Nomor 8
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tent.ang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomm· 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah (APBD) kepada DewanPenvakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama,;
b. bahwa Ranc.angan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pad.a tanggal 14 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a_ dan hu.ruf b} perhi menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Pembentukan
Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo LuesKabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179};
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (I..embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6485);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Memhahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Sta.bilita.s Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tumbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4633); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.;
18. Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlnta.h Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2019 Nomor 42);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang La.poran ( dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor b3);
25. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daemh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelo1aan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 754);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 201 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 7);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Repulik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem lnfo:rmasi Pemerintah Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 1'ahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
34. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/PMK.07 /2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;
35. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perseroan Terbatas Bank Aceh;
36. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerinta.h Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila
Peraturan ini berisikan 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Peusada Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan
Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada
sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada
perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan;
- bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan
umum daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan
peningkatan modal dasar agar tujuan perusahaan untuk
membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur dalam pengelolaan air minum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur 43 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama dan Tempat Kedudukan, BAB III Maksud dan Tujuan, BAB IV Kegiatan Usaha, BAB V Jangka Waktu Berdiri, BAB VI Modal Dasar dan Modal Disetor, BAB VII Sumber Penerimaan, BAB VIII Organ Perusahaan, BAB IX Pegawai, BAB X Kerjasama, BAB XI Pengawasan Internal. BAB XII Tahun Buku dan Pelaporan, BAB XIII Penggunaan Laba, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Lain-lain, BAB XVI Ketentuan Penutup
Qanun NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2023 Nomor 5
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan· Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalamPerulbahan Kebijakan Umum APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada taµgga1 21 bulan September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sehllgairoaoa telah diubah dengan Peraturan Peroerintah Noroor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan · Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan clan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas clan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan ini berisikan 8 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
7
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2023
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka {(Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15
Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan peran, tugas dan kewenangan secara tersendiri kepada Pemerintahan Desa yang mana untuk Aceh khususnya Kabupaten Aceh Barat Daya disebut Pemerintahan Gampong;
c. bahwa Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong, perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
d. bahwa untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong sesuai dengan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh perlu diatur dengan Qanun;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf ¢, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pemerintahan Gampong.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 17 TAhun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2024; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 110 TAhun 2016; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengatur 77 Pasal yang tediri dari BAB I sampai dengan BAB VIII.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Qanun tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; LTndang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
Qanun ini mengtatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penyelenggaraan Bantuan Hukum, BAB IV Bentuk Bantuan Hukum, BAB V Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, BAB VI Hak dan Kewajiban Masyarakat Miskin, BAB VII Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Pertanggungjawaban, BAB X Pengawasan, BAB XI Larangan, BAB XII Sanksi, BAB XIII Ketentuan Penutup.
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN IMEUM MEUNASAH DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
2023
Qanun NO. 3, LD.2023/NO.3
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum
Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka efektifitas, tertib administrasi, dan
kelancaran pelaksanaan pengangkatan dan
pemberhentian Imeum Meunasah di Kabupaten
Aceh Timur, Pemerintah Gampong diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri tata cara dan
pemilihan Imeum Meunasah sesuai asas pelaksanaan
penugasan kepada gampong;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat,
disebutkan bahwa tata cara dan pemilihan, serta masa
jabatan Imeum Meunasah atau nama lain ditetapkan
dalam musyawarah gampong atau nama lain setiap 6
(enam) tahun sekali;
- bahwa dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2008 tentang Lembaga Adat, maka pengaturan mengenai
Imeum Meunasah yang diatur dalam Qanun Kabupaten
Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah
Dalam Kabupaten Aceh Timur sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten
Aceh Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017;
Qanun ini mengatur 3 Pasal Pencabutan
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
QANUN KABUPATEN
ACEH TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2006
QANUN KABUPATEN
ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2023
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat