Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2023

PEMERINTAHAN GAMPONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengatur 77 Pasal yang tediri dari BAB I sampai dengan BAB VIII.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMERINTAHAN GAMPONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
5
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
LD No. 5/2023
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan