Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Kota dan Retribusi Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 104 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pajak, BAB III Retribusi, BAB IV Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, BAB V Sanksi Administratif, BAB VI Ketentuan Pidana, BAB VII Penyidikan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
18 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2024
Tanggal Berlaku
18 Januari 2024
Sumber
LD.2024/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan