Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKDP) Kota Palopo Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 125, dan Pasal 129, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2016.
Mengingat 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tenta.ng Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019;
20. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tenta.ng Rencana Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2016;
21. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016;
22. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Telmis Daerah Kota Palopo;
23. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018;
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2016
BAB I
KETE!fTUAB UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan ;
5. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2016;
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat APBD Kota Palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dengan DPRD dan dengan ditetapkan dengan PERDA;
BAB II
(1) RKPD Kata Palapa Tahun 2016 adalah dakumen perencanaan daerah untuk periade 1 (satu) tahun;
(2) RKPD sebagaimana ctimaksud pada aya (1) digunakan sebagai pedaman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palapa pada tahun anggaran 2016;
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kata Palopo Tahun 2013-2018;
Pasal 3
RKPD Pemerintah Kata Palapa Tahun 2016 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kata Palapa.
Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kata Palapa Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikata ini.
BAB. III PENUTUP
Pasal 5 Peraturan Walikata ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikata ini dengan penempatannya dalam berita daerah kota palopo.
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2023/No.21 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Dumai Smart City
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Smart City; bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Dumai Smart City yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran dalam rangka mewujudkan visi pembangunan Kota Dumai membutuhkan acuan regulasi; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal huruf Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 bahwa pengembangan Kota Cerdas merupakan salah satu kegiatan Prioritas Nasional yang dilaksanakan dalam upaya membangun QInfrastruktur dan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkotaan yang handal dalam berbagai layanan Perkotaan;.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurufc perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Dumai Smart City;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; .Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; nikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 Tahun 2010; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 66 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 25 (dua lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Dan Konsep Smart City; Kelembagaan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Dumai Smart City; Dimensi Dan Arah Proritas Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Perangkat Lunak; Pusat Kendali (Command Center); Keamanan Data Dan Informasi; Kemitraan Dan Peran Serta Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Dumai Smart; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Penyelenggaraan Dumai Smart; Pembiayaan Penyelenggaraan Dumati Smart City; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2016 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, pemerintah merubah rincian Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2016 dan Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak Tahun 2016 sehingga menyebabkan penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Negara Bukan Pajak Tahun 2016 kepada Pemerintah Daerah. Sebagai akibat penetapan peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bontang tidak mampu menyeselesaikan seluruh kewajiban yang harus dibayar pada Tahun Anggaran 2016. Agar kewajiban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dapat diselesaikan, perlu melakukan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam APBD Tahun Anggaran 2017, dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan. Untuk program kegiatan Dana Alokasi Khusus dan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 977/5065/SJ perihal Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, agar pemerintah daerah menganggarkan kegiatan yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pemberantasan Pungli. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bontang No. 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kesesuaian kebijakan akuntansi terhadap standar dalam melakukan pencatatan, pengakuan, penyajian, dan pelaporan keuangan daerah, sehingga dapat mewujudkan
pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan akuntansi, terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, maka Peraturan Walikota
Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 72
Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 72 Tahun 2021
Perubahan tentang Keputusan Walikota,Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
-
143 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kelurahan Aur Kenali, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenali Asam dan Kelurahan Bakung Jaya maka wilayah Kota Jambi terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan dan 68 (enam puluh delapan) kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tentang dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2013; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2022; Perwali No 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No 17 Tahun 2021.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Penetapan Nilai Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memperhitungkan menetapkan tarif keterjangkauan air tarif yang berpenghasilan kebutuhan rendah dalam minum perlu bagi masyarakat memenuhi pokok air minum sehari-hari terhadap biaya- biaya produksi yang dikeluarkan oleh badan usaha air minum;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sehingga Peraturan Walikota tentang Tarif Jambi Nomor 59 Tahun 2019 Air Minum Perusahaan Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, tidak sesuai lagi, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf b Peraturan pertimbangan dan Walikota sebagaimana huruf Jambi perlu tentang Tarif Air Minum Perusahaan Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir denagn UU No 13 Tahun 2022; PP No 54 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2016; Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 2 Tahun 2011; Perda Kota Jambi No 12 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan tarif, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan
maka
Peraturan
W alikota ini mulai berlaku,
Walikota Jambi Nomor 59Tahun
2019 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi (Berita
Daerah Kota Jambi Tahun 2019 Nomor 59), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD kota Cirebon Tahun 2023 No 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 61 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat