Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2023

Penyelenggaraan Dumai Smart City

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 25 (dua lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Dan Konsep Smart City; Kelembagaan Dan Tata Cara Penyelenggaraan Dumai Smart City; Dimensi Dan Arah Proritas Smart City; Sumber Daya Manusia, Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Perangkat Lunak; Pusat Kendali (Command Center); Keamanan Data Dan Informasi; Kemitraan Dan Peran Serta Stakeholder Dalam Penyelenggaraan Dumai Smart; Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Penyelenggaraan Dumai Smart; Pembiayaan Penyelenggaraan Dumati Smart City; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dumai Smart City
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
09 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
BD.2023/No.21 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan