Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang Persediaan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Uang Persediaan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang dapat berjalan dengan
baik dan dapat menunjang estetika serta tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat dipandang perlu mengatur tata
tertib pemasangan atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan
Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dinamika politik
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 A Tahun 2008 tentang
Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan, perlu ditmjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, rnaka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Tertib
Pemasangan Atribut Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, pemasangan atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, lokasi pemasangan dan lokasi larangan pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut atribut, peserta pemilu dan organisasi kemasyarakatan, kewajiban, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan Permbayaran Uang Persediaan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam
pengelolaan keuangan daerah, maka pencairan dana melalui
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu diatur dalam Peraturan
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota
tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun
Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2017 Nomor 43)
mengatur pencairan dana UP antara lain batas maksimal UP di bendahara dan di bank, tata cara pengajuan UP dll
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
-
-
JUMLAH 4 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Adanya perubahan objek belanja dalam jenis berkenaan serta adanya perubahan rincian dalam objek belanja pada perangkat daerah maka berdasarkan pasal 160 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, anggaran dimaksud dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan terlebih dahulu menetapka Peraturan Kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD, selanjutnya anggaran tersebut ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 108 Th 2000; PP No 24 Th 2004 yg telah diubah dg PP No 21 Th 2007; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 65 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 3 Th 2007; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 27 Th 2014; PP No 2 Th 2012; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 39 Th 2012; Permendagri No 38 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perad Kota Cilegon No 7 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 12 Th 2018; Perwal Kota Cilegon No 54 Th 2018.
Perubahan Peraturan walikota Cilegon Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kota Cilegon tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Peraturan Walikota Cilegon Nomor 54 Tahun 2018.
Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk membuat ketentuan mengenai rincian tugas dan fungsi BPBD Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang rincian tugas dan fungsi BPBD Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pangaturannya. Diatur tentang organisasi BPBD, rincian tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daertah Kota Solok No. 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 62 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2016, dilakukan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perwako ini.
UU No. 8 Tahun Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Perda Kota Solok No. 2 Tahun 2012
Tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 62 Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2016, dilakukan peninjauan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat