UP APBD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan Permbayaran Uang Persediaan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam
pengelolaan keuangan daerah, maka pencairan dana melalui
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu diatur dalam Peraturan
Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota
tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun
Anggaran 2018;
- Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2017 Nomor 43)
- mengatur pencairan dana UP antara lain batas maksimal UP di bendahara dan di bank, tata cara pengajuan UP dll
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
- -
- -
- JUMLAH 4 HALAMAN
|