uang persediaan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang Persediaan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Uang Persediaan
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- 7 hlm
|