Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Anggota Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007, perlu merubah dan meninjau kembali Perwali No. 58 Tahun 2011, guna disesuaikan besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2011; Perwali No. 102 Tahun 2011; PerDPRD No. 1 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Mencabut Perwali No. 58 Tahun 2011, guna disesuaikan besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Kota Palembang
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaraan Pertanggungjwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Amanat dari Peraturan
Daerah Nomor
5 Tahun 2018
ten tang
Mengingat
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun
2015; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 58 Tahun
2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun
2015
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2017, terdiri atas :
1. Pendapatan :
2. Belanja;
3. Transfer;
4. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 54 ayat (3) Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 4 tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan pemungutan, fasilitasi, mekanisme dan prosedur tetap, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
9 hlm, Lampiran : 27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Manado Tahun 2018 No 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 Tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan pasa 6 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa guna tertib administrasi anggaran dan penggunaan anggaran belanja secara tepat guna, perlu dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antara obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dalam kegiatan yang tercantum pada DAP Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018.
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 15 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 58 Tahun 2005;
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
9. Permendagri No. 33 Tahun 2017;
10. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
11. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
12. Perwali Manado No. 55 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
47 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ J asa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Denpasar ten tang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di
Desa;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
eraturan Walikota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang pembiayaannya bersumber
dari APBDesa, tidak termasuk dalam lingkup Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 20IO
Pasal 21 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2021
bangunan - retribuasi - pengurangan - keringanan - pembebasan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Tahun 2021 No. 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2019 Nomor 9), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran retribusi IMB, persentasi pemberian pengurangan dan pemberian keringanan retribusi IMB, pembebasan retribusi IMB, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 128 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Subsidi Trans Padang yang Bersumber Dari APBD
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan subsidi Trans Padang yang bersumber dari APBD kepada Perumda Padang Sejahtera Mandiri telah ditetapkan Perwako No. 128 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Subsidi Trans Padang yang Bersumber dari APBD. Bahwa untuk kelancaran operasional Trans Padang pada awal Triwulan Pertama maka mekanisme pemberian subsidi, perlu disesuaikan kembali.
UU No. 9 tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 tahun 1980, PP No. 54 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perda Kota Padang No. 7 Tahun 2021, Perwako No. 13 Tahun 2020, Perwako No. 128 Tahun 2021
Beberapa Ketentuan dalam Perwako No. 128 Tahun 2021 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 16 Tahun 2013
PERWALI Kota Bitung No. 47 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (KELAS C) KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA KLAIM PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (KELAS C) KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 16 Tahun 2016
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS UPT PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENERTIBAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis UPT Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksanan Teknis UPT Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun )999 Nomor 75, Tambahan }��bai:an _
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturn Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tanbahan Lembaran Negara Republik Nomor 5357);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
12. Peraturan Kota Palopo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya dalam Penyusunan Dokumen Pelaksana Anggaran Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
16. Peraturan Walikota Palopo Nomor 23 Tahun 2016 tentang �enyederhanaan Perizinan dan Non Pe�an di Kota Palopo;
17. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017;
18. Keputusan Walikota Palopo Nomor 357 /XI/2016 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
19. Keputusan Walikota Palopo Nomor 358/XI/2016 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1 . Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5. Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Penlayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Palopo dan selanjutnya disingkat DPMPl'SP Kota Palopo;
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas disingkat UPI' adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengwasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
8. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo;
9. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki keahlian tertentu di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPI') pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
BABII
PEMBENTUKAN & KEDUDUKAN
Pasal 2
1. Dengan Peraturan walikota ini, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
2. UPI' Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala DPMPI'SP.
BABm
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(l)Susunan Organisasi UPI', terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Sub Bagian Tata Usaha, dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi UPI' Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Peraturan ini.
BABIV
TUGAS DAN RINCIAN
Bagian Kesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan mempunyai tugas pokok membantu Kepala DPMPTSP dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan DPMPTSP di bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. merumuskan kebijakan teknis dalam bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan;
b. melaksanakan kegiatan Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban
Perizinan;
c. menyusun perencenaan dan pelaksanaan program di bidang
Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan;
d. melaksanakan koordnasi dengan instansi yang berwenang dalam rangka Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Perizinan;
e. melaksanakan pemantauan hasil kegiatan;
f. mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi hasil kerjanya;
g. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. membuat laporan hasil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
i. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPT.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiata.n Sub Bagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan /atau
menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program
UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
1. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan. kepegawaian dan hukum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA Pasal 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas r dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPT, Kepala Sub Bagi.an Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitas;
h. transparansi;
1. efektivitas; dan j. efisiensi.
Pasal 8
(1) Kepala UPI', Kapala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BABVII
PEifGANGKATAlf DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l, .
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat