Beberapa Ketentuan dalam Perwako No. 128 Tahun 2021 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah 2. Ketentuan Pasal 9 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat