PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH KARENA DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH KEPADA MASYARAKAT PEMEGANG IZIN PEMAKAIAN TANAH KARENA DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa wabah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi bagi masyarakat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan stimulus berupa pembebasan sanksi administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah agar tidak menambah beban masyarakat, dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya KeputusanPresiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PenetapanBerakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) di Indonesia, yang menyatakan status pandemiCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakitendemi di Indonesia, maka Peraturan Walikota SurabayaNomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan SanksiAdministratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepadaMasyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena DampakPenyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Surabaya, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota SurabayaNomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan SanksiAdministratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepadaMasyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena DampakPenyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah karena Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 27 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wall Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerin Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (8), Pasal 70
ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 84 ayat (5), Pasal 93 ayat (5),
Pasal 102 ayat (5), Pasal 112 ayat (5), Pasal 121 ayat (7), Pasal
130 ayat (5), Pasal 139 ayat (5), Pasal 148 ayat (5), Pasal 157 ayat
(5), Pasal 166 ayat (5), Pasal 175 ayat (5), Pasal 185 ayat (5), Pasal
193 ayat (6), Pasal 202 ayat (3), Pasal 206 ayat (7), Pasal 207 ayat
(3), Pasal 208 ayat (3), dan Pasal 213 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengaturan umum pajak dan retribusi, tata cara pemungutan pajak, tata cara pemungutan opsen, tata cara pemungutan retribusi, kerja sama, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2022 dicabut.
70 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 91 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 91, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 91
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Baubau Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3A Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020--2024, maka Pemerintah Daerah perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi;
b. bahwa dalam rangka penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, maka Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 42 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kota Baubau Tahun 2019-2023 perlu perubahan substansi terkait tujuan dan sasaran reformasi birokrasi;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kota Baubau Tahun 2023-2026.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 1);
9. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 10).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan reformasi birokrasi, sistematika pelaksanaan roadmap reformasi birokrasi Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menegakkan disiplin dan tertib administrasi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2021;
DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; HUKUMAN DISIPLIN; PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM; PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN; MAJELIS PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI ASN; BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN, DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN; PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Ketahanan
Pangan, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisiasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan
Pangan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Makassar
Tahun 2021 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SERTA PERTANAHAN KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya; b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat dibidang perumahan terkait pengelolaan rumah susun telah di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan danSusunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya, makaPeraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta TataKerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pelayanan Bidang Perumahan Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat UU Surabaya Tahun 1991 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 73 TAHUN 2021
7 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 90, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 90
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Baubau, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
10. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);
11. Peraturann Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1573);
14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 70);
15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
BAB III MONITORING DAN EVALUASI
BAB IV PEMBIAYAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 89 Tahun 2023
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 89 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
b.bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 308 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2021;
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN; LINGKUP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM; PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat