1. Ketentuan Umum; 2. Pendaftaran, Pendataan, Palporan, Dan Pembayaran; 3. Ketetapan, Tagihan, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran Pajak; 4. Keberatan Dan Banding; 5. Pembetulan, Pengurangan, Atau Pembatalan Ketetapan, Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif; 6. Penagihan Pajak; 7. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 8. Pembukuan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat