Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bendaharawan, Pegawai Negeri Sipil, Direktur/Pegawai Perusahaan Daerah, Kepala/Perangkat Desa, Tenaga Honorer dan Tenaga Harian, maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi perlu disesuaikan dan disusun kembali, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Cara Penetapan Jumlah Kerugian Dan Bobot Kesalahan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi, Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kedaluwarsa, Penjualan Barang Jaminan, Penghapusan, Pembebasan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
18 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran II Huruf A Angka 2 Poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisa Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja PegawaiNegeri Sipil;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
24. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
26. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020;
27. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 73 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
mengatur tentag tambahan penghasilan pegawai bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang memuat penetapan besaran basic TPP, kriteria pemberian TPP, pemberian TPP, penghitungan TPP, penganggaran dan pengelolaan keuangan Daerah, dan pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
mencabut Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
106
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Metro No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan;
Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional;
untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
35
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2023
PENGHASILAN DAN JASA PEGNGABDIAN DEWAN PENGAWAS SERTA DANA REPRESENTATIF DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM WAY RILAU KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan dan Jasa Pengabdian Dewan Pengawas Serta Dana Representatif Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka guna menjalankan tugas Dewan Pengawas
dan Direksi secara profesional dan produktif
untuk meningkatkan kapasitas dan integritas
perusahaan, perlu diatur terkait penghasilan dan
jasa pengabdian Dewan Pengawas serta dana
representatif Direksi Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung; perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang
Penghasilan dan Jasa Pengabdian Dewan
Pengawas serta Dana Representatif Direksi
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau
Kota Bandar Lampung;
Dasar Hukum PERWALI ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 54 Tahun 2017; PEMENDAGRI NO. 2 Tahn 2007; PERDA NO. 5 Tahun 2013; PERDA NO. 5 Tahun 2022.
Peraturan PERWALI ini menetapkan mengenai Peraturan Wali Kota Tentang Penghasilan Dan Jasa Pengabdian Dewan Pengawas Serta Dana Representatif Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Penghasilan Dan Jasa Pengabdian Dewan Pengawas Serta Dana Representatif Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Lampiran File: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2014
Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian - Jadwal Retensi
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2014/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwn untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
dan dalam rangka menyesuaikan perkembangan keadaan perlu untuk meninjau kembali Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 tahun 2004; UU No 43 Tahun 2009; PP No 21 Tahun 1988; PP No 28 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2014.
Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 045/328 Tahun 2007 dicabut.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2007
Pelaksanaan Program Akselerasi Pembangunan Wilayah Kecamatan Dan Kelurahan Berbasis Masyarakat (PAPWKK-BM) - Pedoman Operasional
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2007/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Operasional Pelaksanaan Program Akselerasi Pembangunan Wilayah Kecamatan Dan Kelurahan Berbasis Masyarakat (PAPWKK-BM) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kejelasan arah untuk melaksanakan Program
Akselerasi Pembangunan Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Berbasis
Masyarakat (P APWKK-BM), maka dipandang perlu disusun Pedoman
Operasional Pelaksanaan Program Akselerasi Pembangunan Wilayah
Kecamatan dan Kelurahan Berbasis Masyarakat (PAPWKK-BM) Tahun
Anggaran 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tah~n 2003; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Pe_raturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Walikota Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang visi, misi dan prinsip-prinsip, tujuan, organisasi pelaksana, ketentuan khusus, komponen dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2007.
144 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Laporan Tahunan disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan; bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril & Rekan Nomor 009 /RAS-CS/LAI /II/ 2015 tanggal 25 Februari 2015 dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor LEV-352/PWll/4/2015 tanggal 15 Juni 2015 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tertanggal 9 Juli 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/0335/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengesahan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Salatiga Nomor 963/033.5/2015 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2014 dan Laporan Tahunan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kota Batam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 57 Perda No.12 Tahun 2009 tentang retribusi Izin Usaha di Kota Batam maka perlu menetapkan Perwali tentang pedoman pemberian izin usaha jasa konstruksi di Kota Batam
UU No.18 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.53 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; PP No.28 Tahhun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007
Izin Usaha diperlukan bagi perusahaan jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatan di bidang usaha jasa konstruksi maka oerlu diterbitkan peraturan oleh Walikota atau pejabat berwenang yang ditunjuk
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi di
lingkungan Pemerintahan Kota Kendari telah menjadi
komitmen dan prioritas utama Pemerintah Kota Kendari
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, bersih, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk mengoptimalkan perwujudan tata kelola
pemerintahan daerah yang baik, bersih transparan dan
akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Kendari,
maka Pejabat dan/ a tau ASN dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapa pun juga yang
berhubungan baik langsung maupun tidak langsung
dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang - undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan tentang pembentukan Kotamadya Daerah
Daerah tingkat II Kendari ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3874);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka
Menengah Tahun 2012-2014;
11. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor B.1341/01-13/03/2017 tanggal 15
Maret 2017 ten tang Pedoman dan Batasan Gratifikasi.
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembar Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD,TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB V SOSIALISASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat