Kepegawaian, Aparatur Negara- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD 2019/14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pengendalian Internal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2016
Pendidikan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru membutuhkan peraturan yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat;
b. Sistem Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memiliki prestasi pada bidang akademik/non akademik dan bakat istimewa merupakan bagian penting yang harus difasilitasi melalui sistem penerimaan peserta didik baru program bina prestasi;
c. PERWALI Mataram No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Perubahan atas PERWALI Mataram No 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah di Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 74 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009;
PERMEN Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010;
Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama No 02/VII/PB/2014 dan No 7 Tahun 2014;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008;
Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2009.
1. Ketentuan Passl 1 angka 1 dihapus, angka 3, angka 11, angka 12 dan angka 13 diubah, diantara angka 8 dan sngka 9 disisipkan angka 8a dan angka 8b;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 d iubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat (3a), ayat (5) huruf b dihapus, diantara ayat (5) h uruf b dan hurui' c disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf bl , huruf b2 dan huruf b3;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat ( l a);
5. Judul Bagian Kelima BAB I I I d iubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diulmh dan ditambah I (satu) ayat baru;
7. Judul Bagian Keenam BAB I I I di ubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
9. Judul Bagian Ketujuh BAB II I diubah;
10. Ketentusn Pasal 11 diubah dan ditambah I (satu) ayat baru;
11. Ketetntuan Pasal 14 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PE SERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 14 Tahun 2019
perubahan-pedoman laporan harta kekayaan-penyelenggara negara
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang terhadap pejabat penyelenggara Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dalam perjalanannya perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini memuat 2 Pasal dan 4 Lampiran yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11) diubah. Diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 7a; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 dihapus; Judul BAB IV diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; BAB VI dihapus; Pasal 10 dihapus; Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 11)
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN REMUNERASI PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) PUSKESMAS KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, Direksi menyusun dan menyiapkan Laporan Tahunan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Riza, Adi, Syahril dan Rekan Nomor00008/3.0264/AU.2/10/04211/1/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 serta telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Dewan Pengawas tentang Pembahasan Laporan Tahunan PDAM Kota Salatiga Tahun 2018 tanggal 13 Maret 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018;
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 963/014/2019 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2022 NOMOR 408
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menyebutkan bahwa menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam kebijakan, pembinaan, perizinan, penetapan lokasi pembuangan sampah, menyelenggarakan kerjasama dan lainnya;
b. bahwa penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan mahkluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik sehingga Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu mengambil kebijakan untuk pengurangan penggunaan kantong plastik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 22 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2017; Permendagri No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. P.75 Tahun 2019; Perda Kota Tanjungpinang No. 3 Tahun 2015; Perwali Kota Tanjungpinang No. 43 Tahun 2018
Dalam peraturan walikota ini, diatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas, wewenang pemerintah daerah, penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 14 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Lembaran Daerah Nomor 272
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka dipandang perlu dilakukannya penyesuaian dan harmonisasi atas Peraturan W alikota Bima Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur ten tang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Kota Bima;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Tata Cara Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 27 Tahun 2014;
PP No. 84 Tahun 2014;
Permendagri No. 19 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK PEMERINTAH KOTA BIMA
-
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Kota Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tanggal 17 Februari tahun 2016; dan untuk mengakomodir usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pergeseran antar objek belanja, antar rincian objek belanja dalam objek belanja dan uraian rincian objek belanja pada Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bengkulu.
1. UU No 6 Drt. Tahun 1956 2. UU No. 9 Tahun 1967 3. UU No. 17 Tahun 2003 4. UU No. 1 Tahun 2004 5. UU No. 15 Tahun 2004 6. UU No. 25 Tahun 2004 7. UU No. 28 Tahun 2009 8. UU No. 23 Tahun 2014 9. PP No. 20 Tahun 1968 10. PP No. 109 Tahun 2000 11. PP No. 24 Tahun 2004 12. PP No. 54 Tahun 2005 13. PP No. 55 Tahun 2005 14. PP No. 56 Tahun 2005 15. PP No. 58 Tahun 2005 16. PP No. 65 Tahun 2005 17. PP No. 8 Tahun 2006 18. PP No. 69 Tahun 2010 19. PP No. 71 Tahun 2010 20. Perpres No. 5 Tahun 2010 21. Perpres No. 137 Tahun 2015 22. Permendagri No. 12 Tahun 2005 23. Permendagri No. 13 Tahun 2006 24. Pemendagri No. 32 Tahun 2011 25. Pemendagri No. 52 Tahun 2015 26. Perda Kota Bengkulu No. 4 Tahun 2011 27. Perda Kota Bengkulu No. 8 Tahun 2008 28. Perda Kota Bengkulu No. 9 Tahun 2008 29. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2008 30. Perda Kota Bengkulu No. 11 Tahun 2008 31. Perda Kota Bengkulu No. 8 Tahun 2015 32. Perwali Bengkulu No. 51 Tahun 2015
Penjabaran anggaran APBD TA 2016 yang terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
PERWALI Bengkulu No. 51 Tahun 2015
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat