Peraturan Walikota (Perwali) tentang RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rukun Tetangga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 57 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Fungsi RT; 3. Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan RT; 4. Keanggotaan, Hak, dan Kewajiban; 5. Kepengurusan RT; 6. Musyawarah Anggota RT; 7. Keuangan RT; 8. Aset RT; 9. Pembinaan RT; 10. Kelengkapan Administrasi RT; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dengan adanya hutang atas Pekerjaan Tahun Anggaran 2023 yang akan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2024 maka dipandang perlu dilakukan Pergeseran Anggaran pada penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.7 /2023 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala.m huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 1.2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 19 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya;
Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diubah sebagai berikut:
Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) yakni angka 11a dan angka 11b dan diantara angka 18 dan angka 19 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18a;
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah;
Ketentuan Pasal 10 diubah;
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c);
Ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (9) diubah dan ayat (4), ayat (S5), ayat (7) dan ayat (8) dihapus;
Di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (Sa), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) serta ketentuan ayat (10) Pasal 21 diubah;
Ketentuan Pasal 22 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah dan setelah ayat (3) ditambah 2 ayat yakni ayat (4) dan ayat (5);
Ketentuan Lampiran I Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Ketentuan Lampiran II Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini;
Ketentuan Lampiran III Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
mengubah sebagian: Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024
PERWALI Kota Bekasi No. 29 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun
2023 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Wali
Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur
Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Mekanisme Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 125 Tahun 2022; Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2022.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 108
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
Pe /09/M.Pan/5/2007 tentang Pendoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah dan adanya RPJPD Kota Baubau 2025-2026, maka perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama;
b. bahwa untuk melaksanakan Diktum KESATU dan Diktum
KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bagi Daerah dengan masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 , agar menyusun dokumen Rancangan Pembangunan Dae ah (RPD) yang akan digunakan oleh Penjabat (Pj). Kepala Daerah sebagai pedoman untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2024 -2026, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka lebih mewujudkan akuntabilitas kinerja maka perlu menetapkan lndikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2024-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2024-2026;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran (Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5888); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
12. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Yahun 2019 Nomor 1114);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Rancangan
Awal, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20/M.PAN/ 11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1842);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Baubau (Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
Memperhatikan:
1. Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen perencanaan Pembangunan daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR KEGUNAAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
53
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Surabaya.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2013
tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dasar pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual
Objek Pajak yang ditetapkan oleh Walikota;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Besaran persentase dan pertimbangan atas kelompok
objek PBB-P2 diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7
ayat (7) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan diatur
dalam Peraturan Walikota;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan di Kota Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1853); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 90).
Materi pokok : KEWENANGAN, KLASIFIKASI, DASAR PENGENAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut : a.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2010
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2010 Nomor 104);
b.Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2013
tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 65).
Jumlah halaman : 435 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 1; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian satuan kerja
perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo
Tahun Anggaran 2024, perlu adanya Penetapan Uang
Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024
TATA - CARA - PELAKSANAAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN - PERJALANAN - DINAS - DALAM - NEGERI
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan huruf B angka 12 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 1 Tahun 2023; Perda Kota Bandung No. 02 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan dan ruang lingkup, Pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, Biaya perjalanan dinas jabatan, Pembayaran biaya perjalanan dinas, Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, Pengendalian internal, Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023.
23 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat