POLA TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR ABDUL AZIS SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/NO.2, TBD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tarif Dan tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu pengaturan tentang tarif layanan dengan peraturan walikota;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; kebijakan tarif; Tarif Pelayanan; Pelayanan yang dikenakan tarif; Pengelolaan Pendapatan jasa Pelayanan; Tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
- 11 Halaman
|