Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (4), dan Pasal 95 ayat (11) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur:
1. objek, subjek dan wajib PBB-P2;
2. dasar pengenaan dan tarif Pajak;
3. tahun Pajak dan saat terutangnya Pajak;
4. tata cara pemungutan PBB-P2 meliputi :
a. pendaftaran, pendataan dan penilaian Pajak;
b. penetapan besaran pajak terutang;
c. pembayaran dan penyetoran;
d. pemeriksaan Pajak;
e. surat tagihan Pajak;
f. penagihan Pajak;
g. kedaluwarsa penagihan Pajak;
h. keberatan dan banding;
1. gugatan Pajak;
j. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau
penundaan pembayaran atas pokok Pajak, dan/ a tau
sanksinya; dan
k. penghapusan piutang Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efeklif, efisien, transparan, dan
akuntabel perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu rnenetapkan Peraturan
Wali Kota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2024;
l , Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pernbangunan Nasional [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraruran Perunclang-Undangan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun. 2011 Nornor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang
Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nornor 143, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6856);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nornor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan l.embaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pirnpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6323);
17. Peraturan Pernerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagairnana Telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor
1781);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraruran Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
alas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman
Pemulihan Ekonorni Nasional untuk Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
482);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Beriia Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1121);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1 ,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapaian dan Belanja Daerah Kata
Kendari Tahun Anggaran 2024 [Lernbaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2023 Nomor 7);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR
59 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN
ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
BESARAN - DAN - PERTIMBANGAN - SEBAGAI - DASAR - PENGENAAN - UNTUK - PERHITUNGAN - PEMBAYARAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2024/1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran dan Pertimbangan Sebagai Dasar Pengenaan Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan mengenai besaran presentase dan pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Besaran dan Pertimbangan Sebagai Pengenaan Dasar Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Besaran dan Pertimbangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA
APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa
untuk
mendorong
peningkatan
produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat serta disiplin
Aparatur Sipil Negara dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Lampiran BAB II huruf D
angka 2 huruf a angka 8) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun
2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Kepada Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada
Aparatur Sipil Negara, tidak sesuai dengan
perkembangan, perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Walikota
tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2
Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia
Dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 6801);
Republik
Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 141, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 6897);
Republik
Indonesia
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 2023
tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai
Kepada Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah
Kota Malang Tahun 2023 Nomor 2);
Perubahan Pasal 5
Perubahan Pasal 6
Perubahan Pasal 8 ayat 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
15
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024.
mengatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
1017
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMUNGUTAN - RETRIBUSI - PENGGUNAAN - TENAGA - KERJA - ASING
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permennaker No. 8 Tahun 2021; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Kepmendagri No. 100.2.1.3-6572 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang meliputi: Ketentuan Umum; Subjek Retribusi PTKA: Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi Terutang; Pembayaran Retribusi PTKA dan Penyetoran Retribusi PTKA; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas das pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi untuk semuajenis pelayanan dalam satu tempat yaitu Mal Pelayanan Publik;
b.bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu disusun regulasi tentang tugas dan fungsi penyelenggara Mal Pelayanan Publik di Kota Bima;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,
UU No. 13 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 92 Tahun 2021;
Dalam peraturam wali kota ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Ruang lingkup dalam Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. lokasi,
b. penyelenggaran,
c. mekanisme pelayanan, dan
d. sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 98 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2022
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota
Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan
Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota
Tasikmalaya Tahun 2022 Nomor 35)
PERJALANAN - DINAS - BAGI - PEJABAT - NEGARA - DAN - PEGAWAI - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 No.1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara Dan Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dan tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas, sehubungan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2022, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 119 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalana Dinas Jabatan, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggunggjawaban Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
23 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA BANDAR LAMPUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota bandar lampung.
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 20 Tahun 2023; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 05 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENPEN RB NO 17 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2016; PERMENPAN RB NO 998 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota bandar lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Lampiran File: 15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat