Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAH
UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pariaman dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelengaraan Pemerintahan,Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penetapan uang persediaan, ganti uang persediaan dan tambah uang,sebagaimana ketentuan pasal 201 dan Pasal 202 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan uang persedian, ganti uang dan tambah uang satuan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAN DAN TAMBAH UANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN TAHUN ANGARAN 2018, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG
4. PENETAPAN UANG PERSEDIAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PaSal 17 ayat (1) Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 8 Drt 1956;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
7. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
8. Perda Nomor 1 Tahun 2017;
9. Perwal Nomor 2 Tahun 2017;
10. Perwal Nomor 3 Tahun 2017;
11. Perwal Nomor 4 Tahun 2017;
12. Perwal Nomor 5 Tahun 2017.
Mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tugas Tim Penerapan SPM, Pembiayaan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Petugas Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan honorarium kepada petugas parkir di tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
b. bahwa agar pemberian honorarium kepada petugas parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu mengatur tata cara pemberian honorarium petugas parkir dalam Peraturan Walikota.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Petugas Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
14. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Pemberian honorarium bagi petugas parkir dialokasikan setiap tahun dalam APBD;
Pengalokasian honorarium bagi petugas parkir pada APBD tahun anggaran berikutnya ditetapkan sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari target pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir tahun anggaran berikutnya;
Pengalokasian anggaran honorarium bagi petugas parkir dilakukan dalam bentuk program dan kegiatan pada Dinas Perhubungan;
Petugas parkir yang berhak menerima honorarium meliputi petugas parkir yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, terdiri atas : a. Juru Parkir; dan b. Koordinator Juru Parkir;
Petugas parkir wajib menyetorkan seluruh Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan/atau Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah dipungut setiap hari kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan melalui Koordinator Juru Parkir;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan proporsi tambahan bobot jabatan dan perubahan pengertian pegawai, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
2. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Pejabat Struktural adalah PNS yang memangku jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
4. Pejabat Fungsional Tertentu adalah PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
5. Pejabat Fungsional Umum/Staf adalah PNS, Calon PNS dan Tenaga Bantuan yang tidak melaksanakan ketugasan jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
6. Bobot Jabatan adalah bilangan yang menunjukkan tingkat beban kerja pada masing-masing jabatan pegawai.
7. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang berlaku di Kota Yogyakarta.
8. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
9. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
10. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
11. APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
12. Pegawai adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil PemerintahKota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat CPNS, Tenaga Bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat Naban, dan Pegawai Titipan dari instansi di luar Pemerintah Kota Yogyakarta.
13. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu diatur dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2019
Dengan peraturan ini agar memberikan pedoman kepada pimpinan dan penanggungjawab KTR, memberikan penegasan hak dan kewajiban kepada pimpinan atau penanggungjawab KTR dan menetapkan lokasi iklan KTR
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009
PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PANGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan perluasan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo, Pemerintah Kota Probolinggo melakukan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Kota Probolinggo;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Beras Bersubsidi Dalam Program Percepatan dan Perluasan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 90);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bantuan Sosial Pangan;
3. Sasaran dan Manfaat Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
4. Tim Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
5. Mekanisme Penyaluran;
6. Pembiayaan;
7. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
8. Pengawasan penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
9. Pengaduan pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan;
10. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS JABATAN BAGI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk mengatur pelaksanaan perjalanan dinas
dalam negeri yang lebih akuntabel, efisien, efektif, dan
ttansparan berdasarkan pasal 7 ayat ( 1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, maka perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan
dinas jabatan bagi Kepala Daerah, W akil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan
Pegawai Tidak Tetap;
b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/W~l.; Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil N' egara dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2016
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidal{ Tetap sudah
tidal{ sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan
daerah, untuk itu perlu dilakukan pengaturan kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimal{sud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Perjalanan
Dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai Tidal{ Tetap
Mengingat: Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman perjalanan dinas Jabatan Bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara . Dan
Pegawai TidakTetap. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas jabatan; komponen biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan prosedur pembayaran; pertanggujawaban biaya perjalanan dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Blitar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor
18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 12
Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib prosedur dan tertib administrasi
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Sistem dan
Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 3).
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk 3 badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perwali Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2013. Peraturan yang Diubah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 03 Tahun 2014.
46 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015
PERWALI Kota Depok No. 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat