Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD.2024/NO.4, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Biaya Umum Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, agar dapat dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta berdasarkan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah Menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tnhun 2014; Undnng-Undang No 23 Tahun 2024; Peraturan Pemcrintah No 43 Tahun 2014; Peraturnn Pemerintah No 12 Tahun 2019; Pcraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih Namm· 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 17 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Prabumulih No 89 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 98 Tahun 2020; Peraturan Walikota Prabumulih No 43 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Umum Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biay a Umum Desa adaJah satuan biaya yang d i etapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan dan batas ertinggi anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Desa. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perjalanan Dinas; Sumber Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
9 hlm, Lampiran 3 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Tahun 2024 No.4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 35 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENKEU NO 37/PMK.07/2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; PERDA NO 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja badan pendapatan daerah kota bandar lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Lampiran File: 26 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH TAHUN 2023 – 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Tahun 2023-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perka BKPM No. 9 Tahun 2012.
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Samarinda Tahun 2017-2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturart Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Komunikasi lntensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa/Ohoi/Finua Setiap Desa/Ohoi/Finua Di Kota Tual Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Tual tentang Tata Cara
Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana
Desa/Ohoi/Finua setiap Desa/Ohoi/Finua di Kota Tual
Tahun Anggaran 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Tual;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023
; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tual Nomor 01 Tahun 2023
Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa/Ohoi/Finua Setiap Desa/Ohoi/Finua Di Kota Tual Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan, dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan, dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2020; PKPU No. 15 Tahun 2018; Perwali Balikpapan No. 6 Tahun 2022.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022 yang diubah adalah Pasal 8 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemasangan dan Penempatangan Atribut Partai Politik, Atribut Organisasi Kemasyarakatan, dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat