Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2013 dengan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614):
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 21;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2022
PENGADAAN - BARANG - JASA - PADA - BLUD - RSUD - BANDUNG - KIWARI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2022/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Perwal tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bandung Kiwari
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021; Perwal No.107 Tahun 2021; Perwal No.2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Susunan Organisasi-Tugas, Fungsi-Tata Kerja-perkim
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah; b. bahwa Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu di ganti;
1. Pasal 18 pada ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6687), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Berita Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/Prt/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69); 8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 127).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III TATA KERJA
BAB IV ESELON
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.7 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan Wali Kota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa agar kendaraan dinas pejabat/aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai terlindungi, perlu diatur pelaksanaan asuransi kendaraan dinas; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Objek Asuransi; Biaya Asuransi; Kemitraan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan
Pemerintah Kota Kendari untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk mernperkuat kornitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam ha! kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Momor 31 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Lingkup Pemerintah Kota Kendari belum menyesuaikan
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang barn sehingga
perlu diubah dan disesuaikan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkup Pemerintah
Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 1995 Nornor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pembera.ntasan Tindak Pidana Korupsi (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4250),
sebagaimana telab beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik [ndonesia Nomor 6757);
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
7. lntruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pernberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572);
9. Peraturan Kornisi Pemberantasan Korupsi Republik lndonesia
Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 286);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
{Lembara.n Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 11 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 11);
Ketentuan dalam peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah
diubah dengan Peraruran Wali Kota Kendari Nomor 2 tahun 2021 tentang
Perubahan at.as Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyeleggara Negara Lingkup Pemerintah Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari tahun 2021 Nomor 2) diubah pada Pasal 2, ayat (2) Pasal 8, dan ayat (2) pasal 9
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI KOTA DEPOK YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya, sehingga diperlukan penyesuaian dana transfer tersebut kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan perubahan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
Perubahan atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 59 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2021.
12 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru bertujuan memberi
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia
sekolah khususnya di Kota Kediri agar memperoleh
layanan pendidikan yang berkualitas;
b. bahwa daya tampung sekolah yang diselenggarakan
Pemerintah Kota Kediri masih terbatas untuk dapat
menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar,
sehingga perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang
objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan
kompetitif;
c. bahwa ketentuan penerimaan peserta didik baru
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Kediri
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–Kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain
yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak–
Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejujuran;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Nomor 11);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; tata cara PPDB (pelaksanaan, pengumuman, pendaftaran, persyaratan, seleksi, pengumuman penetapan, perpindahan peserta didik); pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 17 halaman + lampiran 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat