PERWALI Kota Cirebon No. 48 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. objek, subjek dan wajib BPHTB;
b. dasar pengenaan dan saat terutangnya Pajak; dan
c. tata cara pernungutan BPHTB, meliputi:
1. penelitian SSPD BPHTB;
2. pelaporan;
3. pembayaran dan penyetoran;
4. pemeriksaan pajak;
5. surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak;
6. penagihan pajak;
7. kedaluarsa penagihan pajak;
8. penghapusan piutang pajak;
9. keberatan dan banding;
10. gugatan pajak;
11. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
12. pembetulan dan pembatalan ketetapan; dan
13. pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan
Undang-Undang NR 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6911);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA
BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Perwal Nomor 6 Tahun 2023
12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Pemerintahan berbasis elektronik-kearsipan dinamis terintegrasi
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD.2024/NO.5, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi memegang peranan yang cukup penting dalam mendukung terselenggaranya
sistem pemerintahan berbasis elektronik dan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif serta pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, maka dipandang perlu Menyusun Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis yang dibentuk dengan Peraturan Wali Kota.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Arsip Nasional Nornor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nornor 43 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedaman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi selanjutnya disebut Pedaman Pen era pan SRI KANDI adalah serangkaian petunjuk penerapan sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik dalam sistem pemerintahan yang terintegrasi, digunakan secara bagi pakai aleh lembaga negara dan/ atau Pemerintah Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Terintegrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
7 hlm, Lampiran 15 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Kas Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KAS DAERAH PADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis kas Daerah pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung; dalam rangka mendukung pelaksanaan tligas teknis operasional dan atau teknis penunjang Badan Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah agar berjalan lancar, tertib, berdayaguna dan berhasil guna perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis kas Daerah pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Lampiran File: 9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait kewajiban pegawai dalam penggunaan barang milik daerah dan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka menyesuaikan ketentuan terkait penghargaan atas kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Samarinda No. 3 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perwali No. 80 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1). Selain itu juga terdapat beberapa ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 4 ayat (2a) dan Pasal 8a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Tahun 2024 No.5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (5), dan Pasal 8 ayat (2), Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Nama Jalan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Nama Jalan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gajj Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Kota memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2024
PERWALI Kota Cilegon No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Angka inflasi Kota Balikpapan saat ini berada pada peringkat ke-9 nasional tertinggi untuk kategori kabupaten/kota, dan peringkat ke-1 se-Kalimantan Timur sehingga perlu dilakukan intervensi pengendalian dampak inflasi dengan pergeseran antara belanja tidak terduga ke program kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Untuk penyesuaian alokasi anggaran transfer ke daerah yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus nonfisik tahun angaran 2024 yang mengalami perubahan sesuai dengan petunjuk teknis dana alokasi khusus pada masing-masing bidang. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2023; Perwali Balikpapan No. 8 Tahun 2023; Perwali Balikpapan No. 25 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Darerah Tahun Anggaran 2024.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat