Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat