Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyampaian LHKASN
Bab III Pengelolaan dan Koordinator LHKASN
Bab IV Sanksi
Bab V Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2019/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan
kinerja rumah sakit, perlu adanya remunerasi dan
penghargaan kepada pegawai sesuai tingkat tanggung jawab
dan tuntutan profesionalisme masing-masing;
b. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Wali
Kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144);
5.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1701);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
17.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 38).
Dalam Peraturan walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Sumber Biaya dan Penerima Remunerasi; Komponen Remunerasi; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain; Sanksi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang meningkat dengan cepat dan menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial, ekonomi dan mengancam keselamatan masyarakat; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 2 huruf b disebutkan bahwa Optimalisasi Penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan, melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah pada poin 4 huruf c disebutkan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah; bahwa berdasarkan Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan percepatan pencegahan dampak penularan Covid-19; bahwa dalam upaya untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 Di Kota Binjai Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah; Di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A,; Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Ketentuan dalam Lampiran II pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 09 Tahun 2015
Pegawai negeri sipil-tugas belajar dan izin belajar-pedoman pemberian tugas-di lingkungan pemerintah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 09, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 295
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan perlu didorong dan ditumbuhkembangkan sehingga lebih profesional, efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; dan berdasarkan surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar;maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pemberian tugas belajar dan izin belajar; c. persyaratan pegawai tugas belajar dan izin belajar; d. tata cara pengajuan pegawai tugas belajar dan izin belajar; e. jangka waktu pemberian dan besarnya dana pendidikan bagi pegawai tugas belajar yang dibiayai oleh pemerintah daerah; f. biaya; g. penetapan jumlah pegawai tugas belajar; h. hak dan kewajiban pegawai tugas belajar; i. unit pengelola; j. ketentuan lain-lain; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XI Bab dan 13 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2019
Struktur Organisasi-Kepegawaian, Aparatur Negara-desa
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2019/9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desatelah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016,tetapi dalam pelaksanaan dan perkembangannya perlu diubah dan disesuaikan, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Mengubah Peraturan wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa Pelayanan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Pelayanan Penyebaran Informasi melalui Pertunjukan Rakyat (Pertura) merupakan bagian dari pengelolaan informasi dan komunikasi publik pada bidang komunikasi dan informatika;
b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5403);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
9. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Desiminasi Informasi Nasional;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014;
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 75 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah;
2. Ketentuan Pasal 20 diubah;
3. Ketentuan Pasal 21 diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2021
PENJABARAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2021.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU no 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 1 Th 2015 yg telah diubah dg UU No 6 Th 2020; UU no 2 Th 2020; PP No 7 Th 1977 yg telah diubah dg PP No 15 Th 2019; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP no 55 Th 2005; PP no 8 Th 2006; PP no 71 Th 2010; PP no 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 28 Th 2020; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; PP No 18 Th 2017; PP No 54 Th 2017; PP No 2 Th 2018; PP No 17 Th 2018; PP No 12 Th 2019; PP No 44 Th 2020; Perpres No 33 Th 2020; Perpres No 113 Th 2020; Permendagri No 52 Th 2012; Permendagri No 19 Th 2016; Permendagri No 108 Th 2016; Permendagri No 79 Th 2018; Permendagri No 54 Th 2019; Permendagri No 70 Th 2019; Permendagri No 90 Th 2019; Permendagri No 20 Th 2020; Permendagri No 64 Th 2020; Permendagri No 77 Th 2020; Permendikbud No 6 Th 2021; Permenkeu No 17/PMK.07/2021; Kepmendikbud No 15/P/2021; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 6 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2020; Perwal Tangerang Selatan No 71 Th 2020.
Perubahan peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 71 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2021.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras merupakan prasarana pendukung produksi,program
peningkatan ketersediaan pangan dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk mernudahkan pengawasan dan pengendalian setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dengan huruf a diwajibkan merniliki ijin usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi.Huller dan Penyosohan Beras;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor I2 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/1 I /1998.
Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 591/MPP/Kep/10/ 1999 tanggal 13 Oktober 1999
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN ALAT-ALAT BERAT
ABSTRAK:
Ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah Pemkot Banjar telah diatur dan ditetapkan dalam Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar. Untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan kekayaan daerah berupa kendaraan dan alat-alat berat, perlu disusun petunjuk teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Kendaraan dan Alat-Alat Berat, perlu diatur dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PMK No. 96/PMK.06/2007; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Kendaraan dan Alat-Alat Berat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Jenis-Jenis Kendaraan dan Alat Berat;
5. Ketentuan Perizinan;
6. Ketentuan Pemakaian;
7. Ketentuan Retribusi;
8. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
9. Tata Cara Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;
10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
9 halaman (lampiran 1 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat