Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2019

Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Sumber Biaya dan Penerima Remunerasi; Komponen Remunerasi; Komponen dan Proporsi Jasa Pelayanan; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain; Sanksi, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD Tahun 2019/No. 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan