Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jam Operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang diikuti dengan padatnya pengguna jalan khususnya kendaraan truk di wilayah kota Banjarmasin, yang berdampak kepada menurunnya kinerja Ialu lintas menurunkan kualitas jalan dan menimbulkan kemacetan, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan Ialu lintas kendaraan angkutan barang dalam Kota Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jam Operasional dan keluar masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Kendaraan;
Jam Keluar Masuk;
Jam Operasional;
Rambu-Rambu Larangan;
Pengawasan Dan Penertiban;
Sanksi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kematian Bagi Warga Miskin Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Retribusi
Jasa Umum Kota Semarang sebagaimana di atur dalam
BAB XIX Pasal 80 tentang Pengurangan, Keringanan
dan Pembebasan Retribusi, Pemerintah Kota Semarang
bermaksud memberikan pembebasan retribusi biaya
cetak Kartu Keluarga (KK) dan akta kematian
khususnya bagi warga miskin Kota Semarang;
b. bahwa agar pembebasan retribusi tersebut dapat
berjalan lancar dan tepat sasaran, maka perlu
menetapkan peraturan pembebasan retribusi
penggantian biaya cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta
Kematian tersebut;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas,
dipandang perlu membentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Pembebasan Retribusi Penggatian
Biaya Cetak Kartu Keluarga (KK) dan Akta kematian
Bagi Warga Miskin Kota Semarang .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembebasan retribusi penggantian biaya cetak dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
- Mengacu kepada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 22, bahwa
untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD
- Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa
pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas
persetujuan Sekretaris Daerah
- sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
(Dikpora), Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DAK), Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman (DAK), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DAK), Badan Perencanaan,Penelitian Dan
Pengembangan Daerah Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Sekretariat Daerah dan usulan dari beberapa SOPD
untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62
Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran
2018
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerinatah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018 ( Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2017 Nomor 62), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
2. Ketentuan Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 3
4. Ketentuan Pasal 4
5. Ketentuan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR TAHUN 2018
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS BAGI KEPALA KAMPONG, PERANGKAT KAMPONG, BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPONG DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perjalanan dinas yang dilakukan oleh kepala kampong, perangkat kampong, badan permusyawaratan kampong dan lembaga kemasyarakatan, perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Mengeluarkan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas; BAB III Biaya Perjalanan Dinas; BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawaban; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 42 TAHUN 2018
TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi
dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten,
independen,obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan,
perlu ditegaskan komitmen Walikota Blitar tentang
pentingnya fungsi pengawasan intern atas
penyelenggaraan pemerintahan di Lingkungan
Pemerintah Kota Blitar; b. bahwa untuk menyesuaikan dengan Keputusan Ketua
Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Audit Intern
Pemerintah Indonesia Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021
tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia,
maka piagam audit intern Pemerintah Kota Blitar perlu
diperbarui; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Piagam
Audit Intern Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 22. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018 tentang
Pemberlakuan Pedoman Kade Etik, Standart Audit Dan
Telaah Sejawat Di Lingkungan Pemerintah Kata Blitar
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 45); 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Perubahan pada Lampiran Piagam Audit Intern, sebagaimana tercantum dalam larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 716
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN PADA PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kota Langsa wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 8 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nomor Pajak Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB III Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN) Tahun 2011 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) adalah merupakan
salah satu program pemerintah untuk membantu mengurangi beban
pengeluaran penduduk miskin yang dilakukan secara terpadu dan
simultan;
b' bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dimaksud
huruf a maka perlu ditetapkan peraturan walikota tentang petuniuk
Teknis program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) Tahun 2011
1- undang-undang Nonror g Tahu' r9g5 tentang orga'isasi r\,{asrarakat
( Lembaran Negara Republik rndonesia iirrr"-]ffi'*'#ii" ro,
Tambahan Lembaran Negara Repubrik tnoonesia *omor 3331);
2. undang-undang Nornor 7 Tarrun I996 tentang pa'gan (Lenibaran Negara
Republik hdonesia tahun 1996 Nomor qq,.i:an iJan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang-undang Nonror 13 'I-ahun 2001 tentang pembentukan Ko,u
IJau-Bau (Le'ibar*n Negara rtepubrik Indonesia Tahun 2001 Nomor i3,
Tambahan Lembara'Negara Repubrik Indonesia N omor 4129);
4. undang-tJndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan tisaha Mirik
Negara (BUMN), (Lernbaran Negara n"pul-tik'indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lenrb*un N"g*u tt*puutit Indonesia Nonror
42e7);
5. undrurg-undang 'rvonror 17 Tar*ur 2003 tentiurg Keuang;'r Negara
(Lernbz'a, Negara Republik Indo'esia J.arrun 1960 Nomor rfr4.
Tambahan Lenirrarm hiegara t{.epubrik hidonesia Nomor 20r3):
6. Undang-untlang Nomor 32 Tahun 2004 tentang l)enrerintahan Daerah
(I-enrbaran Negara Repubrik indonesia r.ahJr 2004 Nomor 125,
- 'f anrbahan rembaran itr"g*a rep,bric Indo'esia Nomor 4437),
sebagaimana terali <iiubah dua kari terakhir. oerrga., undang_u'da'g
Nomor 12 Tahun 200g tentang lremerin"t--o"-1"r. (Lembarzrn Negara
rcpublic trndonesia'r'i*run 200g Nonor 59, T;t;* rembaran Negara
Repubiik Indonesia Nornor 43gg);
7 ' undang-undahg Nomor 33 Tahun 2aa4 tentang perimbangan keuangan
Antara pemeri'tari pusat cran Daerah 1r.*i*u,, Negara Republik
I'do'esia tahun 2004 No'ior 126, Tanrbahan t*n i*un Negara Repubrik
Indonesia Nonror j 637); 8.
t1
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun ?010 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tarhun Anggar"an 2010 (Lembaran Negara Republik
lndonesia tahun 2010 Nomor 126, Iambahan l-embaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5167);
Peraturan pernerintirh Nomor l8 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan
Undan-{-Undang Nomor B Tahun 1985 tentang Organiszrsi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1985
Nomor 24, 'fambahan Irmbaran Negara Republik iindonesia Nomor
333 l );
Peraturan Pemerintah Nomor 68 T'ahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia J'ahun 20a7 Nomor 142-
'fambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4254\:
Peraturan Pemerintah Nomor 6l Tahun 2003 tentang Peruballan atas
Peruturan Pemerintah Nomclr 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan
l,rntum (PERUM) I]UI-OG (Lernbaran Negara Republik Indonesia tahun
2003 Nomor 142);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 'l'ahun 2005 telltang Pengeiolenrl
Keuangan Daerah (Lcmbaran Ncgara Republik lndonesian tahun 2005
Nomor 140, TarnbaJran Lernbaran Negarir ltepublik lndonesiaNolnor
a578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 'Iahun 2007 tentang Pemtragian Urusan
Pemerintahan furtara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupatenl Kota (Lembaran Negara Repubiik
Inclonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Letrlbaran Negara Nonlor
4737);
Peratulan Presiden Republik Inclonesia Nomor l3 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Pe nan ggr"rlari gan Kemiskinan;
I'eraturan Presiden Republik Indonesia Nonror 29 l'airun 2010 tentarig
Renczura Keria Perrerintah Tahun 201 1;
16. Ileraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 'fahun 200[i tentang Organisasi
dzur Tata Kerja Dinas Daerah Koia Baubau (Lembaran l)aerah Kota
Baubau Tahun 2008 Nomar 2);
Pemturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2008 tentang f)rganisasi
clan 'l'ata Kerja Lernbaga'felcris Daerah Kota Baubau (Lembaran l)aerah
Kota Baubau'fahun 2008 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota llaubau Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisa-si
dan I'ata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran f)aerah Kota
Baubau Tahun 2008 Nomor 4);
Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Pembahan atas Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN (RASKIN) TAHUN 2011 KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGUMPULAN ZAKAT, ZAKAT PROFESI, INFAK DAN SEDEKAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON
ABSTRAK:
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan infak, sedekah merupakan pengamalan ibadah yang sesuai dengan syariat Islam. Zakat, zakat profesi, infak, dan sedekah yang diambil dari Pejabat Negara dan Pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon merupakan pranata keagamaan sesuai dengan salah satu Visi Kota Cirebon yang religius dan bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Cirebon. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengatur pengumpulan zakat, zakat profesi, infak, dan sedekah di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Cirebon dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Penutup, Organisasi Pengelola Zakat, Mekanisme Pengumpulan dan Pengembangan, Pengaturan, Pendanaan, Koordinasi, Monitorinh,Evaluasi dan Pelaporan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
14 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, maka perlu mengubah Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Teluk Betung; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Teluk Betung menjadi Daerah Tingkat II Bandar Lampung; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Walikota memberikan pendelegasian seluruh kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Non Berusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian kewenangan meliputi: a. perizinan berusaha berbasis risiko ber KBLI; b. perizinan berusaha Non KBLI; c. perizinan Non berusaha Non KBLI; dan d. nonperizinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Mengubah Ketentuan pada Pasal 6 Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat