Peraturan Walikota ini tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Penutup, Organisasi Pengelola Zakat, Mekanisme Pengumpulan dan Pengembangan, Pengaturan, Pendanaan, Koordinasi, Monitorinh,Evaluasi dan Pelaporan, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat