Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Inspektorat Kota Bitung Dalam Pelaksanaan Tugas Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat 6 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyebutkan Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang didanai dengan APBD Kabupaten/Kota.
UU Nomor 7 Tahun 1990; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 ; Permendagri Nnomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; PMK Nomor 49/PMK.02/2017; Perda Nomor 8 Tahun 2016; Perda Nomor 7 Tahun 2017; Perwali Nomor 64 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang karakteristik dan persyaratan tugas pemeriksanaan, pembiayaan pemeriksaan, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
9 Pasal (6 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor Tahun 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Medan 2011 Nomor 31)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK NEGERI,
SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 20 ayat ( 1) Pera tu ran
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan
Sekolah Menengah Kejuruan, maka Pemerintah
Daerah menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik
Baru/ PPDB untuk setiap jenjang pendidikan melalui
jalur zonasi dengan wilayah zonasi pendaftaran yang
ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili
peserta didik dengan sekolah;
b. bahwa penetapan wilayah zonasi pendaftaran
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan belum mengatur mekanisme penerapan jalur zonasi sesuai karakteristik daerah, sehingga
pemerintah daerah perlu mengatur sesuai
kewenangan atas penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar bidang pendidikan di daerah;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kata Blitar sebagaimana telah
diubah dengan dengan Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona
Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata Blitar
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah
Menengah Kejuruan, maka perlu diatur kembali
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak - Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri
Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kata
Blitar.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016
peraturan walikota tentang pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak - kanak negeri, sekolah dasar negeri
dan sekolah menengah pertama negeri di kota
blitar
meliputi pelaksanaan ppdb; mekanisme radius terdekat; mekanisme zonasi sistem rayom;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor
24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar sebagaimana telah diubah dengan
dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang Radius Zona Terdekat
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah
Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota Blitar dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertlnggl ( HET ) PUPUK Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang,
serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar
sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 8 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN KLAIM PELAYANAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN SERTA PUSKESMAS DAN PIHAK TERKAIT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka
perjalanan dinas di
efektifitas
lingkungan
tertib administrasi
Pemerintah Kota
Bukittinggi perlu dilakukan penyempurnaan kembali
terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015,
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI , DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
4. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bukittinggi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bukittinggi.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota
Bukittinggi.
7. Asisten adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kota
Bukittinggi.
8. Pejabat adalah Aparatur Sipil Negara di lingkup
Pemerintah Kota Bukittinggi yang menduduki jabatan
struktural eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V
serta jabatan fungsional.
9. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN
adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota
Bukittinggi.
10. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT
adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan organisasi dalam kerangka sestim
kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai
aparatur sipil negara.
11. Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi
yang selanjutnya disingkat ASN Non Pemerintah
Daerah adalah Aparatur Sipil Negara Instansi vertikal
atau Instansi lain yang diikutsertakan dalam
perjalanan kedinasan dengan penugasan yang
bersamaan dengan W alikota/ W akil W alikota/
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah Kota Bukittinggi atau Aparatur Sipil
Negara Instansi Vertikal atau Instansi lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk
kepentingan Pemerintah Kota Bukittinggi.
12. Masyarakat adalah personil selain Walikota/Wakil
Walikota, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi ataupun Aparatur
Sipil Negara Non Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diutus untuk melakukan perjalanan dinas/
diikutsertakan dalam perjalanan kedinasan dengan
penugasan yang bersamaan dengan W alikota/W akil
Walikota/ pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap Pemerintah Kota Bukittinggi.
13. Tempat kedudukan adalah Kota Bukittinggi.
14. Tempat tujuan adalah tempat/ kota/ negara yang
menjadi tujuan perjalanan dinas.
15. Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Walikota/ Wakil
W alikota/ Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
melaksanakan
Bukittinggi/ Masyarakat
perjalanan dinas.
16. Surat Tugas adalah surat perintah untuk penugasan
Pejabat/ Aparatur
yang
Sipil Negara/Pegawai Tidak
Tetap/ Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah Kota
Bukittinggi/ Masyarakat melakukan perjalanan
kedinasan.
17. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya
disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan
kedinasan
kepada
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/Masyarakat sesuai
dengan
identitas
Pejabat/ Aparatur
Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
,----- ------------------------- ····-
..
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/Masyarakat yang
ditugaskan yang meliputi penjelasan waktu, maksud
dan tujuan perjalanan dinas, transportasi yang
digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan
perjalanan dinas akibat penugasan tersebut.
18. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan
dinas ke luar tempat kedudukan yang dilakukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk kepentingan negara dan/ atau daerah.
19. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan
perjalanan kunjungan kerja ke negara-negara yang
memiliki hubungan diplomatik dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh
Walikota/ Wakil Walikota, pimpinan dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Aparatur Sipil
Negara/Pegawai Tidak Tetap/ Aparatur Sipil Negara
Non Pemerintah Kota Bukittinggi/ Masyarakat dalam
rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan
DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
21. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/
pengguna barang.
22. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah
dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan
dibayarkan sekaligus.
23. Uang Harian adalah uang yang digunakan untuk uang
saku, uang makan dan Transportasi lokal selama
melaksanakan perjalanan dinas.
24. Bia ya riil ( at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan bukti pengeluaran yang sah.
25. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya
perjalanan yang dihitung sesuai kebutuhan riil
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
26. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang
digunakan dalam melaksanakan perjalanan dinas.
27. Tarif adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada
waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen
masukan kegiatan.
28. Izin Pemerintah adalah Izin Presiden/Menteri Dalam
Negeri terkait perjalanan dinas ke luar negeri.
29. Paspor dalam rangka Perjalanan Dinas ke Luar Negeri,
yang selanjutnya disebut Paspor Dinas adalah
dokumen yang diberikan kepada pejabat/ pegawai
lingkungan Pemerintah Daerah serta pimpinan dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Bukittinggi yang berangkat ke luar negeri dalam
rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
30. Exit permit adalah tanda pengesahan berupa cap resmi
untuk meninggalkan suatu negara yang tercantum
dalam paspor dinas.
31. Visa adalah dokumen pemberian izin masuk ke suatu
negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu
yang dikeluarkan oleh kedutaan negara bersangkutan.
32. Tempat bertolak adalah tempat/kota dalam wilayah
negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikarenakan
fungsi/kapasitas/fasilitas yang dimiliki merupakan
tempat persinggahan (transit) sewaktu keberangkatan
dari tempat kedudukan menuju tempat tujuan
dan/ atau sewaktu kepulangan dari tempat tujuan
menuju tempat kedudukan.
33. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional
yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
34. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan
bidang tugasnya.
35. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
36. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan
anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
37. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
38. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
39. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang
selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang
memuat perubahan pendapatan, perubahan belanja
dan perubahan pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna
anggaran/ pengguna barang.
40. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan
kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
41. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS
adalah mekanisme pembayaran dari Bendahara
Pengeluaran kepada rekanan atau pihak ketiga.
42. Non Struktural adalah Fungsional Umum dan/ atau
ASN Struktural yang tidak memiliki Jabatan Fselon.
43. Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD
RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi.
44. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan Direktur RSUD adalah Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 8 TAHUN 2022
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Tenaga Non Pns Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pakaian Dinas Non Pegawai di Lingkungan Pemerintah. namum perkembangannya sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada dimana dalam sarana pengawasan tingkat disiplin kerja serta terwujudnya kerapian, perlu menyeragamkan pakaian dinas tenaga non PNS di Lingkungan Pemerintah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Pakaian Dinas, Atribut Pakaian, Penggunaan Pakaian Dinas, Pengadaan Pakaian Dinas, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Wali Kota Bontang ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana berkali-kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 67 Tahun 2015 tentang 9 Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2020
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2020 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban Subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tangerang.
UU No 2 Th 1993; UU No 1 Th 2004; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Tarakan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu
diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerinlah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan PenetapanKepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Perwali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat