UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2022/NO.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No Tahun 2020 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan, dipandang perlu menambah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Palembang; serta dikarenakan adanya penambahan Pusat Kesehatan Masyarakat Talangjambe, maka terhadap Peraturan Walikota No 43 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 No 2014; UU No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 49 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota No 43 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2022.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf pp dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
- 4 hlm
|