Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat Kota Jayapura Dalam Rangka Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
ABSTRAK:
bahwa dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa dalam pemberian penghapusan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya hidup masyrakat, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan sanksi administratif terhadap denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77.
Pasal 18 Ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 22 Tahun 2014.
Pada Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat Kota Jayapura dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77. Penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimulai dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 245
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Di Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Kepala Dinas Nomor 800/325-DPMPTSP/2019 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risik, perlu diatur kembali Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Asas Pelayanan Perizinan Bab III Ruang Lingkup Pelayanan dan Jenis Perizinan Bab IV Perizinan Secara Paralel Bab V Prosedur Pelayanan Perizinan Bab VI Penerbitan Salinan Surat Izin Yang Hilang Atau Rusak dan Legalisir Bab VII Pembayaran Retribusi Bab VIII Tim Teknis Bab IX Pengaduan Bab X Evaluasi Bab XI Pelaporan Bab XII Bentuk dan Jenis Format Perizinan Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2022
PERWALI Kota Dumai No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2022/No.27 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 45 (empat puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Wali kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 1 Seri D) dan Peraturan Wali kota Dumai Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 24 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Tuberkolosis
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak manusia, oleh karenanya setiap orang berhak memperoleh pelayanan, fasilitas, dan kondisi asasi untuk meningkatkan derajat kesehatannya, tuberkulosis merupakan salah satu penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di masyarakat dan berdampak pada produktivitas serta kesejaliteraan masyarakat di daerah. Pemerintah Daerah perlu melakukan pengendalian tuberkulosis secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai pengendalian tuberkulosis. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Tuberkulosis.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengendalian Tuberkulosis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perubahan masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan masing-masing kelompok aset tetap, perubahan metode pencataan persediaan, dan penambahan kebijakan akuntansi mengenai poperti investasi, maka perlu mengubah Peraturan Wali Kota Kendari tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik (Indonesia Nomor 4355); 6. Undang
-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6757); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 teruang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Peogawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, lnventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
76
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegritas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting terintegrasi;
b. bahwa percepatan penurunan stunting terintegrasi harus dilaksanakan secara holistik, inte gratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi intervensi spesifik dan intrvensi sensiti f dengan melibatkan berbagai pihak terkait;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 17 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 42 Tahun 2013:
Perpres No 72 Tahun 2021:
Permenkes No 29 Tahun 2019:
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010:
Perda No 4 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup percepatan penurunan stunting terintegrasi dalam Peraturan Walikota ini terdiri dari:
a. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
b. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
c. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
d. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
e. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi;
f. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi; dan
g. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
4. Pilar Percepatan Penurunan Stunting Terintegritasi:
5. Aksi Integrasi Percepatan Penurunan Stunting:
6. Strategi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
7. Sasaran dan Kegiatan Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
8. Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi:
9. Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting:
10. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan:
11. Pembiayaan:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Penanganan Dampak Inflasi di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Kegiatan Penanganan Dampak Inflasi di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang standar biaya kegiatan penanganan dampak inflasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip, Pimpinan pencipta arsip bertanggung jawab menetapkan klasifikasi arsip berdasarkan Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan Arsip dengan Sarana Kode Klasifikasi dan Indeks Kaitan di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2022.
Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2013
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat