standar biaya kegiatan - inflasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2022/No. 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Penanganan Dampak Inflasi di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Kegiatan Penanganan Dampak Inflasi di Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mengatur tentang standar biaya kegiatan penanganan dampak inflasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
- 5 hlm
|