penghapusan sanksi administratif-denda pbbpp
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD 2022 (394)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat Kota Jayapura Dalam Rangka Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77
ABSTRAK: |
- bahwa dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77, Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, bahwa dalam pemberian penghapusan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya hidup masyrakat, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan sanksi administratif terhadap denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan kepada masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 22 Tahun 2014.
- Pada Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat Kota Jayapura dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77. Penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimulai dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- 6 hlm
|